10 Kasus Ditangani Bawaslu Balikpapan Selama Pilkada 2024
Politik

10 Kasus Ditangani Bawaslu Balikpapan Selama Pilkada 2024

  • Dari 10 kasus yang sudah ditangani Bawaslu Balikpapan, hanya satu yang merupakan kasus pidana.
Politik
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan sudah menangani 10 kasus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahub 2024. 

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan Bawaslu Balikpapan menangani 10 kasus yakni kasus pidana, kasus administrasi dan kasus pelanggaran hukum lainnya. Yang paling dominan kasus yang ditangani administrasi dan dugaan pidana. 

Yang dimaksud kasus administrasi seperti halnya pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan tempatnya, desain alat peraga kampanye misalnya terkait penggunaan jabatan dan hal ini sudah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk dilakukan tindak lanjut serta administrasi yang lain.

"Terkait pidana kita sudah selesaikan ditingkat Gakumdu dan sudah naik ke tingkat penyidikan. Jadi sudah ranah Polresta Balikpapan dalam hal menanganinya," jelasnya kepada awak media pada Kamis, 7 November 2024.

BACA JUGA:

Lanjut Ahmadi mengatakan dari 10 kasus yang sudah ditangani Bawaslu Balikpapan, hanya satu yang merupakan kasus pidana. Pasalnya, 10 kasus itu ada yang sudah terbukti dan ada yang tidak terbukti, karena proses pidana harus melibatkan tiga lembaga dalam hal ini kejaksaan, kepolisian. Bawaslu tidak berdiri sendiri. 

"Proses itu ada pembahasan satu, dalam pembahasan itu ditentukan apakah memenuhi unsur atau menemukan unsur pidana atau tidak. Kalau tidak menemukan unsur pidana, biasa dihentikan," ujarnya.

Untuk satu kasus pidana yang ditangani Bawaslu Balikpapan, terkait dugaan penghalangan kampanye. Namun, kasus ini bukan kewenangan Bawaslu Balikpapan tetapi kewenangan Polresta Balikpapan. 

"Bawaslu sudah selesai, karena kewenangan kami melimpahkan," pungkasnya. ***