
10 Toko Jamu di Balikpapan Diperiksa, 64 Produk Mengandung BKO
- Sebanyak 24 produk OBA ditemukan mengandung bahan kimia obat
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Temuan obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) di Kota Balikpapan mengungkap fakta mengkhawatirkan.
Sebanyak 64 jenis OBA mengandung BKO ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan serta Polresta Balikpapan.
Temuan tersebut didapati setelah petugas melakukan pemeriksaan bersama terhadap 12 sarana toko jamu di Balikpapan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati mengatakan, dari 12 sarana toko jamu yang diperiksa, sebanyak 10 sarana ditemukan menjual produk OBA yang mengandung BKO.
“Pada 10 sarana toko jamu ditemukan 64 jenis obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 13 obat bahan kemasan tanpa izin edar,” kata Alwi dalam keterangan pers terkait pengawasan obat bahan alam di Aula Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Jumat (21/8/2026).
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pemkot-balikpapan-kejar-80-rumah-bsps-rampung-oktober-2026
Sebelum pemeriksaan bersama tersebut, Dinas Kesehatan dan Balai POM serta Polres Kota Balikpapan telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap 25 sampel produk obat bahan alam.
Hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 24 produk OBA ditemukan mengandung bahan kimia obat.
BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.
Berdasarkan penelusuran terhadap data registrasi BPOM, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal.
Sebagian besar merupakan produk tanpa izin edar (TIE). Bahkan, terdapat produk yang mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pkk-balikpapan-berkebaya-semarakkan-hut-ri
Menurut Alwi, peredaran produk tersebut tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran regulasi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Produk ilegal tersebut juga dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melemahkan perlindungan konsumen," sebutnya didampingi Kepala Balai POM Balikpapan, Gerson Pararak.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, tren penambahan BKO pada produk obat bahan alam sepanjang 2025 hingga saat ini masih didominasi sejumlah zat aktif obat.
Di antaranya sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein yang ditemukan pada produk OBA dengan klaim sebagai penambah stamina pria.
Sementara itu, produk dengan klaim mengatasi pegal linu ditemukan mengandung BKO seperti parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Untuk produk dengan klaim pelangsing, petugas menemukan penambahan sibutramin dan bisakodil.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/panen-8-5-ton-tomat-di-balikpapan-program-bmh-dorong-kemandirian-petani
BKO juga ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, antara lain siproheptadin dan deksametason. Sedangkan produk dengan klaim membantu mengatasi gejala kencing manis ditemukan mengandung glibenklamid.
Alwi menegaskan, penggunaan BKO dalam obat bahan alam maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius apabila digunakan tanpa pengawasan medis.
"Penggunaan produk yang mengandung BKO secara tidak tepat dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan," tandasnya.
Risiko tersebut antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, hingga kerusakan organ dalam jangka panjang.
Dalam kondisi tertentu, penggunaan tanpa pengawasan medis juga dapat meningkatkan risiko kematian.
Sildenafil, misalnya, dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung hingga risiko gangguan jantung.
Sementara penggunaan deksametason dan parasetamol secara tidak tepat dapat menimbulkan sejumlah efek buruk, termasuk osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.
Adapun sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Alwi.
Atas temuan tersebut, BPOM Balikpapan dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang mengedarkan OBA mengandung BKO.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras dan pemusnahan produk.
Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.
Alwi mengatakan, pengawasan terhadap peredaran OBA mengandung BKO menjadi tantangan yang membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran obat tradisional ilegal dan produk yang mengandung BKO," tandasnya.
Dinkes Balikpapan dan BPOM Balikpapan juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika membeli obat bahan alam, termasuk produk yang ditawarkan melalui platform daring.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan klaim produk yang menjanjikan hasil instan, terutama untuk stamina pria, pelangsing, penggemuk badan, pegal linu maupun penyakit tertentu.
"Masyarakat juga diminta menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk," pungkasnya.
