Banyak pekerja informal di Balikpapan belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ilustrasi)
Balikpapan

100 Ribu Pekerja Informal Balikpapan Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • BPJS Ajak Pengusaha Biayai Iuran Pekerja PBU
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Hampir 100 ribu pekerja informal di Balikpapan belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah, pengusaha, dan penyelenggara jaminan sosial untuk memperluas kepesertaan pekerja rentan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Faizal Rachman menyebutkan, dari sekitar 323 ribu pekerja di Balikpapan, sebanyak 168 ribu orang atau 51,35 persen telah terlindungi hingga 30 September 2026.

Sementara itu, jumlah pekerja informal mencapai sekitar 131 ribu orang. Namun, baru sekitar 30 ribu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, masih ada hampir 100 ribu pekerja informal yang belum memperoleh perlindungan," kata Faizal Rachman, Kamis 30 Oktober 2026.

BACA JUGA:

Berikan Perlindungan bagi Pekerja, PT IGL dan PT BTL Raih Apresiasi Bupati

Faizal menambahkan para pekerja informal yang dimaksud antara lain pedagang kecil, pengemudi ojek daring, kurir, pekerja rumah tangga, hingga pekerja mandiri. Padahal, kelompok ini juga menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat berdampak langsung terhadap ekonomi keluarga.

Untuk memperluas perlindungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong implementasi program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda.

Program ini mengajak individu maupun perusahaan membantu membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar. 

Melalui program tersebut, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BACA JUGA:

Layanan Keuangan BRI Hadir di Pelosok Lewat Jaringan AgenBRILink

Iurannya sebesar Rp16.800 per orang per bulan atau Rp201.600 per tahun. Dengan biaya tersebut, pekerja memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Faizal Rachman mengatakan, jaminan sosial bukan sekadar memberikan santunan ketika risiko terjadi. Lebih dari itu, perlindungan tersebut membantu memastikan keluarga pekerja tetap memiliki masa depan ketika kehilangan sumber penghasilan.

Karena itu, keterlibatan pengusaha menjadi penting. Perusahaan dapat membantu pekerja rentan yang berada di sekitar lingkungan operasionalnya, seperti pedagang kecil, pekerja rumah tangga, hingga tenaga kerja informal lainnya.

Dukungan dunia usaha terhadap program SERTAKAN juga mulai berjalan. Berdasarkan data yang disampaikan, Bayan Resources telah melindungi 5.300 pekerja rentan. Four Points by Sheraton melindungi 853 pekerja, Trakindo 100 pekerja, dan Hotel Platinum 500 pekerja.

BACA JUGA:

BRI Ingatkan Nasabah Mengenai Penipuan Tagihan Pajak APK yang Semakin Marak

Implementasi program ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.1.5.5/4231/B.KESRA-I tentang Implementasi Program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan tertanggal 10 Agustus 2026.

Besarnya manfaat perlindungan jaminan sosial terlihat dari pembayaran klaim di Balikpapan. Hingga 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan sekitar 26.932 kasus klaim dengan total nilai hampir Rp400 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar dialokasikan untuk manfaat beasiswa bagi anak peserta.***