
110 Badan Usaha Raih Satya JKN Award 2025 dari BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan sebut badan usaha berperan penting perkuat cakupan JKN
Tren
IBUKOTAKINI.COM - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penghargaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan jaminan kesehatan di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk melindungi kesehatan para pekerja melalui kepesertaan aktif dalam Program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial,” ungkap Ghufron dalam sambutannya di Penyerahan Satya JKN Award 2025, Selasa (14/10/2025).
Ia mengatakan, setiap pekerja berhak atas jaminan kesehatan yang layak. Karena itu, badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta membayarkan iuran secara rutin.
Di mana peran aktif badan usaha juga berkontribusi besar dalam pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Hingga 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau setara 98,6 persen dari total penduduk Indonesia.
BACA JUGA:
Pembangunan RS Balikpapan Timur Bakal Dilanjutkan Saat Fiskal Pulih - ibukotakini.com
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 67,2 juta peserta merupakan pekerja penerima upah (PPU), baik di sektor publik maupun swasta. Ini menunjukkan pentingnya kontribusi badan usaha dalam menjaga keberlangsungan program JKN,” ucapnya.
Penghargaan Satya JKN Award 2025 diberikan kepada badan usaha dari berbagai sektor dan wilayah. Salah satu penerima penghargaan adalah RS Islam Banjarnegara, yang mewakili kategori badan usaha dengan jumlah pekerja antara 100 hingga kurang dari 500 orang, di bawah wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kebumen.
Untuk menjamin objektivitas dan transparansi, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam proses seleksi penerima penghargaan. Penilaian dilakukan berdasarkan beberapa indikator, seperti kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta partisipasi dalam program donasi.
Ghufron berharap penghargaan ini dapat menjadi dorongan bagi badan usaha lain untuk lebih aktif dalam menjamin hak kesehatan pekerjanya.
“Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. ***
