
147 Penerbangan Terganggu, Jarak Pandang Sisa 100 Meter
- Kalimantan Tengah menjadi wilayah yang mengalami dampak paling parah
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mengganggu operasional transportasi udara di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan.
Sepanjang periode 24–30 Agustus 2026, tercatat sebanyak 147 penerbangan terdampak kondisi cuaca buruk tersebut.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan.
“Menurunnya jarak pandang (visibility) akibat konsentrasi asap tebal memaksa maskapai mengambil sejumlah langkah mitigasi operasional,” ucapnya, Selasa (1/9/2026).
Dari total 147 penerbangan yang terdampak, berikut rincian penyesuaian jadwalnya:
- Batal/Tunda Keberangkatan: 95 penerbangan
- Keterlambatan (Delay): 46 penerbangan
- Pengalihan Penerbangan (Diverted): 6 penerbangan
BACA JUGA:
Hotspot Kaltim Capai 788 Titik, Berau Tertinggi dengan 497 Titik - ibukotakini.com
Kalimantan Tengah menjadi wilayah yang mengalami dampak paling parah dengan menyumbang 88 penerbangan atau sekitar 59,8% dari total gangguan.
Tiga bandara utama di Kalteng yang paling terdampak meliputi Bandar Udara Tjilik Riwut, Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, dan Bandar Udara Iskandar.
Berdasarkan pemantauan Otban Wilayah VII, jarak pandang di sejumlah bandara merosot drastis hingga berada jauh di bawah Aerodrome Operating Minima (AOM):
- Bandar Udara Long Apung (Kaltara): Jarak pandang terendah menyentuh 100 meter.
- Bandar Udara Tjilik Riwut (Kalteng): Jarak pandang terendah 300 meter.
- Bandar Udara Haji Muhammad Sidik (Kalteng): Jarak pandang terendah 500 meter.
BACA JUGA:
Bupati PPU dan Warga Shalat Istisqa, Berdoa Minta Hujan - ibukotakini.com
"Ketika jarak pandang turun jauh di bawah batas operasi, penerbangan tidak bisa dipaksakan hanya untuk mempertahankan jadwal. Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi risiko," ujarnya.
Selain fokus pada mitigasi keselamatan, Otban Wilayah VII mengawasi ketat pemenuhan hak-hak penumpang yang mengalami keterlambatan maupun pembatalan penerbangan.
Maskapai diwajibkan memberikan kompensasi sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk opsi reschedule (penjadwalan ulang) hingga pengembalian biaya tiket secara penuh (refund).
Otban Wilayah VII terus meningkatkan koordinasi bersama BMKG, penyelenggara bandara, Navagasi Penerbangan (AirNav), serta pemda setempat untuk memantau pergerakan kabut asap.
Calon penumpang diimbau untuk rutin memeriksa pembaruan jadwal secara berkala melalui saluran resmi maskapai masing-masing. ***
