20 UMKM di Balikpapan Sudah Miliki Hak Cipta
- UMKM Kota Balikpapan hingga saat ini yang sudah mempunyai merk dan hak cipta sekitar 20 UMKM, yang mana hak cipta ini berkaitan dengan barang kerajinan yang dihasilkan UMKM Kota Balikpapan.
Ekbis
BALIKPAPAN - Setiap tahun Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan membuka pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Meskipun jumlah pendaftaran yang disiapkan terbatas.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma mengatakan keterbatasan pendaftaran, dikarenakan adanya persyaratan dari HAKI Kementerian Hukum dan HAM, yang mana berkas persyaratan UMKM dipastikan harus lengkap dan diupload secara online. Serta, UMKM sudah dipilih sejak satu tahun sebelumnya.
“Jadi untuk tahun depan kita sudah punya data untuk didaftarkan ditahun depan. Misalnya untuk kepentingan merk dan hak cipta dan perseroan perseorangan," jelasnya kepada media, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Lanjut Heru menjelaskan UMKM Kota Balikpapan hingga saat ini yang sudah mempunyai merk dan hak cipta sekitar 20 UMKM, yang mana hak cipta ini berkaitan dengan barang kerajinan yang dihasilkan UMKM Kota Balikpapan.
"Hak cipta ini harus diperpanjang satu tahun sekali. Untuk pertama kali kita yang biayai semua dan selanjutnya pemilik usaha yang melanjutkan, karena hak cipta itu mulai dari produk sampai nama merk mereka semua yang bertanggung jawab menyiapkan," terangnya.
BACA JUGA:
- Dana Modal Asing Semakin Marak, Berikut Rekomendasi IPOT Pekan Ini - ibukotakini.com
- Gebyar UMKM 2024 Resmi Ditutup, DKUMKMP Balikpapan Launching Merk Kolektif - ibukotakini.com
- 5 Hari Gebyar UMKM Balikpapan Digelar, Perolehan Omzet Capai Rp190 Juta - ibukotakini.com
Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini DKUMKMP melayani saat diawal pendaftaran, agar UMKM mempunyai sertifikat merk dan hak cipta. Selanjutnya, masing-masing pelaku usaha yang meneruskan.
Dengan kepemilikan merk dan hak cipta ini, produk UMKM tidak akan diambil alih oleh pihak lain, yang mungkin produk itu sudah lebih dulu diterbitkan oleh pelaku usaha.
"Bagi yang mempunyai nama yang sama, maka tidak bisa terbit. Ini berlaku se indonesia. Bahkan, se dunia," ungkapnya.
Diharapkan pelaku usaha yang mempunyai nama produk yang sama, dapat diganti. Dikarenakan nama hak cipta tidak bisa dikeluarkan dengan dua nama.
"Kalau mereka tetap pakai akan dikenakan sangsi," ungkapnya.
Untuk tahun depan, DKUMKMP Balikpapan sudah menyiapkan data pengajuan merk usaha sebanyak 20-30 usaha, sedangkan data pengajuan hak cipta sebanyak 5-6 usaha.
"Ini untuk tahun depan yang kita siapkan, karena biayanya lumayan sebesar Rp 2,5 juta untuk satu tahun," pungkasnya. ***