
25 UMKM di Balikpapan Ikuti Sosialisasi UU Cipta Kerja
- IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 25 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan mengikuti sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksa
Advertorial
IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 25 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Balikpapan mengikuti sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Kementerian Sekretariat Negara RI, di Grand Tjokro Balikpapan, Kamis (7/10/2022).
Hadir dalam sosialisasi Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, Pelaksana Tugas Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, Rosdiana, Sekretaris Satgas UUCK, Arif Budimanta yang juga membuka sosialisasi UUCK.
Rosdiana mengatakan, bahwa dengan sosialisasi ini akan sangat bagus apalagi penyelenggaranya Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) cipta kerja.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan mendorong partisipasi dari masyarakat terkait perubahan pada UU cipta kerja,” tutur Rosdiana usai menghadiri Sosialisasi UUCK.
Disahkanya UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja merupakan wujud langkah strategis pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi pelaksanaan reformasi struktural, efisiensi reformasi birokrasi, meningkatkan lapangan kerja, investasi yang berkualitas.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/ran-is-back-friday-night-live-di-pantai-bsb
- Washington Post Ungkap 40 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan - ibukotakini.com
- Kalau Digugat, Kapan Membangunnya? Ketua DPRD Tanggapi Sengketa Lahan SMPN 25 - ibukotakini.com
“Diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi 6 persen melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, produktivitas dan investasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas UUCK, Arie Budimanta mengungkapkan bahwa satgas percepatan uuck yang dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
“Sebelumnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemerintah diminta untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja dan saat ini tengah dilakukan secara nasional,” tandasnya.
Dengan adanya keputusan MK terkait dengan UU Cipta Kerja, menurutnya, satgas diberikan menjaring aspirasi terkait dengan penyempurnaan UU Cipta Kerja yang saat ini sedang dilakukan secara nasional proses penyempurnaannya.
Ia menargetkan tahun ini rampung. Sehingga tak lagi ada keraguan dari masyarakat dan memiliki landasan hukum serta bisa diimplementasikan.
“Sehingga juga UU Cipta Kerja ini memiliki landasan hukum yang kokoh sehingga tidak ada keraguan bagi siapapun untuk melaksnakana UU iniu kedepan, sebagai bagian dari transformasi strukrur perekonomian Indonesia,” pungkasnya. ###