
250 Lapak Ludes Terbakar, Pasar Sepinggan Mulai Ditata Ulang
- Pembersihan ini berlangsung hingga empat belas hari ke depan
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Sepekan lebih sudah peristiwa kebakaran melanda Pasar Sepinggan Balikpapan, saat itu lebih dari 200 lapak atau lebih persisnya aja 250 lapak pedagang yang terbakar.
Pasca kebakaran, petugas langsung melakukan olah TKP, namun itu hanya langkah awal. Saat ini, lahan tersebut sudah rata dengan tanah setelah dua unit excavator milih BPBD turun ke lokasi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, pembersihan ini berlangsung hingga empat belas hari ke depan.
"Itu terhitung dari tanggal 1 Agustus," katanya, Senin, 10 Agustus 2026.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/wali-kota-balikpapan-rahmad-masud-bantah-istri-akan-maju-pilkada
Bersamaan dengan itu, pihaknya juga melakukan konsolidasi untuk penataan kedepannya. Tidak hanya untuk lapak, penataan ini juga menyangkut jalan dan drainase pasar.
Lanjut Haemusri, dalam kebakaran tersebut memang menghanguskan 250 petak lapak pedagang.
Kendati demikian berdasarkan basis data Dinas Perdagangan, hanya ada 119 pihak yang memiliki hak sah untuk menempati petak pasar tersebut.
"Selisih angka itu terjadi karena aturan pemerintah yang mewajibkan satu pedagang hanya memiliki satu petak aktif," tuturnya.
Pihaknya memastikan sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan oleh pihak UPT, dan pengecekan ulang serta sinkronisasi data akan terus berjalan seiring proses pembangunan kembali.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pendataan-perlinsos-balikpapan-ditargetkan-rampung-tiga-bulan
Sementara itu, penempatannya tidak dilakukan secara sembarangan, untuk mekanismenya, kata Haemusri, pembagian petak baru masih didiskusikan.
"Pemerintah akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pengurus pedagang, Persatuan Pedagang Pasar (PRT), serta tokoh masyarakat setempat," jelasnya.
Nantinya, setelah ditata ulang, lapak itu diyakini lebih rapi dibandingkan sebelumnya, lebih lagi pasar tersebut merupakan fasilitas pemerintah. ***
