Sejumlah warga di Ring 1 Kilang Pertamina mengikuti pelatihan pemadaman kebakaran baru-baru ini. Pemerintah Kalimantan Timur memberikan penghargaan keselamatan kerja kepada 264 perusahaan yang berkomitmen menjalankan K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja.
Ekbis

264 Perusahaan Raih Penghargaan K3 dari Disnakertrans Kaltim

  • Perusahaan mampu cegah kecelakaan kerja, serta HIV/AIDS di tempat kerja.
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menggelar malam penganugerahan Paritrana Award dan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2024. 

Acara ini berlangsung di Samarinda Jumat (9/8/2024). Penghargaan Paritrana dan K3 sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kaltim kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil mencapai kecelakaan nihil serta berkomitmen dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Penghargaan K3 diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, kepada pimpinan dan perwakilan perusahaan yang terpilih. 

Akmal Malik mengatakan penerima penghargaan, baik Paritrana Award maupun K3 Award, telah bekerja keras dalam mempromosikan serta melaksanakan praktik keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah Kalimantan Timur.

“Penghargaan ini bukan hanya pengakuan terhadap kinerja dan kepatuhan, tetapi juga motivasi untuk terus memperbaiki standar K3 demi kesejahteraan para pekerja dan peningkatan produktivitas perusahaan,” ungkap Akmal Malik.

BACA JUGA:

  • https://ibukotakini.com/read/warga-dan-pegawai-hadiri-upacara-hut-ri-di-stadion-palaran

Akmal berharap, penghargaan ini akan memotivasi perusahaan lain untuk turut serta melaksanakan dan mempertahankan kinerja K3, karena keselamatan dan kesehatan kerja adalah investasi penting untuk menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan produktivitas perusahaan.

Menurut Akmal, keberhasilan dalam menerapkan K3 tidak hanya berdampak pada peningkatan produktivitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang tinggi dalam lingkungan kerja. 

“K3 bukanlah pilihan, tetapi sebuah keharusan. Keselamatan dan kesejahteraan setiap pekerja adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penghargaan Paritrana diberikan kepada delapan penerima yang terdiri dari pemerintah kabupaten dan kota, dan badan sektor keuangan (perbankan).

Kemdian sektor badan usaha dan jasa, sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, sektor pertambangan, manufaktur dan konstruksi, sektor badan usaha pendidikan, serta sektor UKM dan sektor pemerintahan desa.

BACA JUGA:

  • https://ibukotakini.com/read/gebyar-umkm-balikpapan-2024-hadirkan-sentra-pelayanan-publik

Selain itu, penghargaan K3 dengan kategori nihil kecelakaan (zero accident) diberikan kepada 264 perusahaan, kategori pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS di tempat kerja kepada 111 perusahaan, serta kategori pemerhati/peduli K3 kepada tiga orang individu yang berjasa dalam bidang keselamatan kerja.

Penghargaan yang diberikan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan para pekerja di tempat kerja. 

Ia berharap agar perusahaan yang belum mendapatkan penghargaan termotivasi untuk meningkatkan kualitas standar K3 di masa mendatang.

“Kita harus memastikan bahwa setiap orang memiliki akses terhadap tempat kerja yang aman dan sehat, dan itu menjadi fokus utama pemerintah,” tutup Rozani. ***