Pemprov Kaltim membeirkan bantuan perbaikan rumah kepada warga Penajam Paser Utara. (Adpimprov/Ahmad Riyandi)
Penajam

278 Rumah di PPU Lolos Bantuan Bedah Rumah BSPS

  • Total bantuan capai Rp5,56 miliar
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak 278 unit rumah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat. 

Jika mengacu pada besaran bantuan sekitar Rp20 juta per unit, total nilai program bedah rumah di daerah ini diperkirakan mencapai Rp5,56 miliar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor, mengungkapkan bahwa proses verifikasi calon penerima sebelumnya sempat menghadapi kendala administrasi yang cukup ketat.

Dari 200 rumah yang masuk pemeriksaan awal, sebanyak 51 calon penerima sempat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Kendala utama saat itu terletak pada aturan legalitas lahan yang mewajibkan dokumen asli sebagai bukti penguasaan tanah.

“Jadi untuk program pusat BSPS sekarang jadi bedah rumah. Waktu tahap awal diverifikasi dari 200 data, memang ada 51 yang tidak lolos. Tapi setelah dilakukan verifikasi ulang, ada beberapa syarat kemudahan yang diberikan oleh kementerian,” ungkap Riviana pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Berkat koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan kementerian terkait, ketentuan administrasi tersebut akhirnya mendapat kelonggaran. 

BACA JUGA:

Bapelitbang PPU Catat 62 Inovasi Pelayanan Publik Sepanjang 2026 - ibukotakini.com

Menurutnya, aturan baru ini memberikan solusi bagi warga yang dokumen tanahnya sedang diagunkan di bank maupun warga yang belum memiliki sertifikat resmi.

Calon penerima yang sertifikat tanahnya sedang dijadikan agunan di bank tetap bisa mendaftar dengan menggunakan dokumen salinan (kopian).

Dan bagi warga yang belum memiliki sertifikat atau dokumen legalitas resmi atas tanah yang ditempati, diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa setempat.

“Atau kalaupun dia tidak memiliki legalitas lahan, tapi ada surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang berdomisili di situ dan rumahnya sudah sekian tahun, itu boleh menggunakan surat keterangan,” jelasnya.

BACA JUGA:

Nilai SKM Capai 87, Diskominfo PPU Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik - ibukotakini.com

Setelah proses verifikasi ulang rampung dengan ketentuan relaksasi tersebut, jumlah rumah yang memenuhi syarat melonjak menjadi 278 unit. Sebagian besar penerima bahkan kini telah memasuki tahapan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Dia menambahkan dalam program BSPS ini, Disperkimtan PPU bertindak sebagai fasilitator pelaksanaan di daerah. 

Saat ini progres pengerjaan fisik untuk tahap awal telah berjalan dengan baik dan melampaui separuh dari keseluruhan proses.

“Akhirnya sudah lolos mendapatkan yang 278 itu. Sekarang yang 200 bahkan sudah mulai berproses. Kalau yang untuk kemarin di tahap awal, karena kita sifatnya hanya fasilitasi, progresnya sudah lebih dari 50 persen berjalan,” pungkasnya. (Adv Diskominfo PPU)