3 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkot Balikpapan
- Enam fraksi DPRD menyetujui bahwa ketiga Raperda itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan 2024-2044 dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan penyelenggaraan bantuan hukum.
Enam Fraksi DPRD Balikpapan menyetujui terhadap ketiga Raperda tersebut, yang mana persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke 29, masa sidang I Tahun 2024/2025, di Gedung Parkir Lantai 8, pada hari Senin, 25 November 2024.
Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman menyampaikan sinergitas antara pemerintah kota Balikpapan dengan masyarakat, ketika mempunyai raperda baru ini dapat melindungi masyarakat dan menguatkan lagi dengan memberikan penguatan hukum.
Sesuai dengan misi hingga tahun 2044, industri di Kota Balikpapan dapat tertata dengan baik, tujuannya terfokus untuk menjadikan industri menjadi lebih baik.
"Apa yang dicita-citakan menjadikan kota kita ini nyaman, tidak macet dan lain sebagainya. Jadi kita fokuskan bangun infrastruktur dan hukumnya pun dikuatkan, artinya mempermudah semuanya," terangnya.
Industri itu bisa berkembang lebih besar khususnya di Kota Balikpapan, sehingga banyak investor yang masuk ke Kota Balikpapan.
"Harapan kita itu dengan adanya Raperda baru ini yang kita sepakati bersama dengan Pemerintah Kota dan DPRD, tujuannya tiada lain untuk kepentingan masyarakat yang sekarang sangat membutuhkan itu," kata Politisi Partai Nasdem.
BACA JUGA:
Ribuan Warga Balikpapan Antusias Ikuti Pilkada Serentak 2024 - ibukotakini.com
Tujuan Raperda yang disepakati bersama untuk memperbaiki dari sistem hukumnya, sistem pengalokasian industri ini, supaya yang dicita-citakan di 2044 itu berjalan dengan baik. "Jangan sampai ada miss sehingga tidak terealisasi dan akhirnya penataan kota pun akan menjadi berantakan, seperti kota-kota di luar Balikpapan ketika terjadi perkembangan industri, harus memindahkan industri satu ke industri yang lainnya," jelasnya.
Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan ketiga Raperda tersebut memang krusial, tetapi yang paling menarik perhatian dan penting adalah terkait pendampingan masalah hukum kepada masyarakat.
"Dari setiap permasalahan hukum yang menimpa masyarakat kita, seharusnya pemerintah harus hadir di dalamnya. Kami juga nanti akan berkonsentrasi untuk menstracing masalah Perda itu, yang terkait pendampingan hukum," jelasnya kepada media usai rapat paripurna.
Dia berharap nanti sesegera mungkin diformulasikan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan meregenerasi regulasi seperti apa pola-pola, ketika misalnya terkait permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.
"Harapan besar kami ke depan pemerintah akan menyediakan lembaga bantuan hukum dan masyarakat mendapat pendampingan hukum dan pemerintah harus hadir di tengah-tengahnya," katanya.
Lanjut Taqwa menjelaskan bahwa Pemerintah provinsi Kaltim juga mempunyai bantuan hukum, agar tidak berbenturan nantinya dengan Perda yang tengah direncanakan saat ini di Kota Balikpapan, maka perlu sinkronisasi.
"Mohon bersabar nanti setelah rancangan kita buat dan sinkronisasi, supaya tidak ada overlapping dan tidak ada benturan-benturan aturan di kemudian hari nanti," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan enam fraksi DPRD menyetujui bahwa ketiga Raperda itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
"Tahapan selanjutnya ada evaluasi," ungkapnya.
Meskipun pada penyampaian keenam fraksi DPRD Balikpapan ada catatan sebagai masukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
"Ini menjadi perhatian pemerintah kota untuk memperbaikinya. Wajar yang namanya proses pengesahan itu ada catatan," ujarnya.
Rapat paripurna ini juga membahas pengesahan Raperda Balikpapan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043, artinya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW sudah tidak berlaku lagi tetapi yang berlaku Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW tahun 2024-2034, jika sudah ada pengumuman pengesahan. ***