
30 Persen Perusahaan di Kaltim Tak Sanggup Bayar THR
Mayoritas pengusaha sanggup bayar THR
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM - Jumlah perusahaan yang menyatakan tak sanggup menjalankan kewajiban membayar tunjangan hari raya cukup besar. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur, sebanyak 30 persen dari perusahaan tak sangggup bayar THR. Jumlah itu diperkirakan jauh lebih besar, mengingat data di atas hanya berasal dari perusahaan yang tergabung dalam Apindo.
“Jumlah anggota Apindo Kaltim 675 yang terdiri perusahaan menengah ke atas,” kata Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo. Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 memberi kelonggaran bagi pengusaha menunda THR.
Para pengusaha yang tidak sanggup membayar THR umumnya sudah mem-PHK karyawan. Perusahaan yang tidak memungkinkan untuk membayarkan karena sudah tidak ada produksi. “Harapannya Juni sudah ada kelonggaran dan data kasus juga terus menurun. Kalau masih belum beroperasi pada Juni, banyak juga juga pengusaha ini yang tak sanggup yang terbebani dengan operaisional,” tandasnya.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan surat edaran tersebut beberapa opsi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Yang terakhir menekankan wajib bayar tetapi jika tidak sanggup dapat diangsur sampai akhir Desember 2020.
Menurut Slamet, saat ini pengusaha terjepit. “Memang dilematis bagi perusahaan dan pengusaha. Tidak bayar THR kena sanksi, tapi mau bayar tidak ada (uang) untuk bayar,” ujarnya.
Meski kondisi yang memberatkan bagi kalangan pengusaha dan perusahaan tersebut, Apindo tetap menyarankan kepada pengusaha sedapat mungkin membayarkan THR kepada karywannya yang masih aktif. Apalagi hal ini menjadi kewajiban perusahaan sesuai dengan kebijakan. “Kalau yang dirumahkan THR nya masih dipertimbangkan. Sedangkan yang PHK yang sudah sesuai aturannya,” jelas Slamet Brotosiswoyo.
Ia menyebutkan sebagian besar pengusaha yang tergabung dalam Apindo sanggup membayarkan THR. Karena perusahaan itu bergerak pada sektor minyak dan gas, pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. “Yang berat itu sektor pariwisata, hotel, transportasi dan ritel. Karena sektor itu yang langsung terdampak pandemi akibat keterbatasan ruang gerak,” ujar Slamet.
Bahkan dari sektor pariwisata, transportasi, hotel dan ritel tersebut juga berdampak pada karyawan. Tak sedikit bagi mereka melakukan kebijakan untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya. “Data yang kami peroleh dari Disnakertrans ada 1.629 PHK dan 7.959 yang dengan terpaksa dirumahkan,” sebut Slamet Brotosiswoyo.