
305 Ribu SPT Tercatat, Sinyal Kepatuhan Meningkat
- DJP Kaltimtara beri relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 tanpa sanksi
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Kabar baik bagi wajib pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026 tanpa sanksi administratif.
Artinya, wajib pajak yang terlambat melaporkan atau membayar pajak hingga batas waktu tersebut tidak akan dikenai denda maupun bunga.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah proses adaptasi sistem baru perpajakan, yakni Coretax DJP, yang masih terus dioptimalkan.
Hingga 22 April 2026, DJP Kaltimtara mencatat sebanyak 305.035 SPT Tahunan telah dilaporkan. Rinciannya terdiri dari 293.602 SPT Orang Pribadi, dan 11.433 SPT Badan.
Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang tetap terjaga, meski terjadi perubahan sistem administrasi perpajakan.
BACA JUGA:
DJP Resmi Luncurkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Nihil - ibukotakini.com
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengapresiasi wajib pajak yang telah melaporkan kewajibannya tepat waktu.
Ia juga mengimbau masyarakat yang belum melapor agar segera memanfaatkan periode relaksasi.
“Kami mengajak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan relaksasi hingga 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi,” ujarnya.
DJP Kaltimtara memastikan seluruh kantor pelayanan pajak tetap siaga memberikan asistensi, baik secara langsung maupun daring.
Melalui kampanye #KamiDampingiSampaiBerhasil, DJP menegaskan komitmennya membantu wajib pajak dalam proses pelaporan SPT, terutama melalui aplikasi Coretax DJP.
“Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa kendala teknis,” pungkasnya. ***
