
32 Kilogram Sabu Diuji Sampel Sebelum Dimusnahkan
- Uji sampel ini dilakukan untuk memastikan bahwa sabu yang dimusnahkan itu asli.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak 32 Kilogram sabu-sabu dilakukan uji sampel sebelum dimusnahkan di hadapan sembilan tersangka di gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa 11 Maret 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan uji sampel ini dilakukan untuk memastikan bahwa sabu yang dimusnahkan itu asli.
"Pemusnahan ini setelah ada penetapan dari pengadilan," kata Yuliyanto.
Dia menyebutkan, dalam hal ini sedikitnya ada 5 penetapan yang sudah disampaikan ke Polda Kaltim dari pihak pengadilan.
"Sehingga barang bukti yang sebelumnya juga telah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bisa dimusnahkan," jelasnya.
Dalam pemusnahan itu, Kabid Humas meminta petugas kejaksaan hingga awak media memilih secara acak barang haram tersebut kemudian dilakukan uji sampel.
"Hasilnya bisa kita lihat berwarna ungu, artinya positif mengandung metamfetamin," tutur Yuliyanto.
BACA JUGA:
Jalanan Kacau Tanpa Polisi, Gubernur Dukung Pemberian Rumah Bersubsidi - ibukotakini.com
Setelahnya, sabu-sabu itu direbut di dalam panci hingga menyatu dengan air, kemudian hasilnya dilarutkan ke dalam toilet.
"Sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali," tegasnya.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh 9 orang tersanga, dimana mereka juga ikut menyaksikan saat sabu itu dilarutkan ke toilet.
Dia mengemukakan, sebelum dilakukan pemusnahan, Polda Kaltim juga telah menggelar jumpa pers tepatnya pada 13 Februari dan 27 Februari.
Pada 13 Februari tersebut, Polda Kaltim mengamankan seberat 21 kilogram sabu asal negeri Jiran Malaysia yang diselundupkan melalui Kabupaten Berau.
Dalam pengungkapan itu, Polda Kaltim mengamankan dua tersangka yakni SZ dan Z, keduanya turut ditampilkan dalam pemusnahan tersebut.
Pada jumpa pers, dijelaskan terdapat 1 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga menjadi pengendali barang haram tersebut.
BACA JUGA:
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Dorong Pengembangan Pelabuhan KKT - ibukotakini.com
"Untuk DPO hingga saat ini masih kami kejar," tegas Yuliyanto.
Kemudian pada jumpa pers 27 Februari, Polda Kaltim menyampaikan pengungkapan sabu-sabu seberat 9,8 kilogram dan mengamankan 2 tersangka.
Kedua tersangka yang juga ditampilkan dalam pemusnahan tersebut masing-masing berinisial A dan MD, A diamankan di Kota Samarinda sedangkan MD diamankan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Saat itu kami turut bekerja sama dengan Polda Kalimantan Utara untuk pengungkapan kasus ini," jelas Yuliyanto.
Dia menyampaikan, dua kasus yang digelar jumpa pers itu adalah hasil pengungkapan besar, dan dalam pemusnahan ini digabungkan dengan pengungkapan kasus lainnya sepanjang Februari.
"Maka, dengan dimusnahkannya 32 kilogram sabu ini, kami berhasil menyelamatkan jutaan pengguna," tuntasnya. ***