logo
37 Pom Mini dan 1.089 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Balikpapan pada Rabu, 26 Februari 2025
Balikpapan

37 Pom Mini dan 1.089 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Balikpapan

  • Dispenser pom mini serta miras yang dimusnahkan itu barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP sepanjang tahun 2024.
Balikpapan
Muhammad S.J

Muhammad S.J

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak 37 dispenser pom mini serta 1.089 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Balikpapan di halaman kantornya, Rabu 26 Februari 2025.

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menerangkan, dispenser pom mini serta miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP sepanjang tahun 2024.

"Ini merupakan hasil operasi kami sepanjang 2024 dimana kami menyita dispenser pom mini serta miras yang telah melanggar peraturan," jelas Boedi.

Selain menertibkan pom mini ilegal, Satpol PP Balikpapan juga berhasil menyita lebih dari 100 liter bahan bakar minyak (BBM) yang dijual dalam botol.  

"Barang bukti itu termasuk BBM yang dijual di botol, kami menyita sebagai barang bukti," ungkapnya. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/peningkatan-layanan-air-bersih-ptmb-kerja-sama-tirta-raharja-bandung

Saat ini, BBM yang disita masih menunggu hasil sidang tipiring untuk menentukan apakah akan dijual kembali atau dimusnahkan. ​​​​​​​Di sisi lain, Boedi menegaskan, pemusnahan ini bukan akhir dari operasi Satpol PP Balikpapan, dimana pihaknya terus menggelar razia baik pom mini maupun miras yang melanggar aturan.

"Satpol PP tidak akan segan melakukan razia mendadak di berbagai lokasi," tegas Boedi.

Selain penindakan, Satpol PP juga aktif melakukan pembinaan di berbagai wilayah. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran berulang. 

"Wilayah yang telah menerima peringatan melalui surat edaran terbaru tetapi masih melanggar aturan akan dikenakan tindakan tegas, termasuk penyitaan dan penindakan lebih lanjut," ujarnya.

37 Pom Mini dan 1.089 Botol Miras Dimusnahkan Pemkot Balikpapan

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tri Nurhadi.

Pada kesempatan tersebut, Nurhadi menyampaikan bahwa pemusnahan mesin dispenser pom mini ini dilakukan karena barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.  

"Pemusnahan ini merupakan rangkaian penanganan perkara yang dimulai dari penyidikan oleh Satpol PP hingga persidangan," ujarnya.  

Dia mengemukakan, langkah ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 193 jo 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

"Pemusnahan dapat disaksikan oleh masing-masing pihak dengan menggunakan alat, mengingat spesifikasi barang bukti berupa plat dan besi," tambahnya.  

Sebelum dilakukan pemusnahan, pemilik dispenser pom mini tersebut terlebih dahulu menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Mereka sudah menjalani sidang selama empat kali," sebutnya.

Pada dua sidang pertama, kata Nurhadi, beberapa pom mini sempat dikembalikan sebagai bentuk peringatan kepada pemiliknya.

Namun, karena jumlah pelanggaran terus meningkat, dalam sidang ketiga dan keempat diputuskan untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti.  

"Oleh karena itu, akhirnya diputuskan untuk merampas dan memusnahkannya," tutur dia.  

Ia berharap langkah-langkah tegas ini dapat terus ditingkatkan guna mengurangi peredaran pom mini ilegal di Balikpapan.  

"Terutama dalam hal keselamatan jiwa serta keamanan barang berharga lainnya," pungkasnya. ***