Kepala Kantor Pertanahan Kutim Akhmad Safaruddin.
Kutai Timur

400 KK di Kutai Timur Jadi Sasaran Reforma Agraria

  • Dapat Sertifikat Tanah Sekaligus Pelatihan Wirausaha
Kutai Timur
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 400 kepala keluarga (KK) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjadi sasaran penataan akses reforma agraria 2026. 

Program tersebut tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan agar lahan bisa menjadi sumber penghasilan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kutim Akhmad Safaruddin mengatakan, sertifikat bukan menjadi akhir dari proses reforma agraria. Setelah masyarakat memperoleh kepastian atas tanah, mereka perlu mendapat dukungan untuk mengolah aset tersebut secara produktif.

“Jangan sampai setelah tanahnya jelas, masyarakat masih kesulitan mengembangkannya. Tanah itu harus bisa dipakai untuk usaha dan menambah penghasilan keluarga,” kata Akhmad dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kutim 2026 di Ruang Damar Gedung Serba Guna, Selasa (29/9/2026).

BACA JUGA:

Konflik Lahan 21 Tahun di Tepian Langsat Kutim, Luasnya 1.100 Hektare

Menurut Akhmad, pendekatan reforma agraria di Kutim dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset berkaitan dengan kepastian dan pengaturan hak atas tanah. Sedangkan penataan akses diarahkan untuk menghubungkan masyarakat dengan berbagai dukungan setelah mereka memiliki atau menguasai tanah secara sah.

Untuk 400 KK penerima manfaat, proses penataan akses telah diawali dengan pemetaan sosial pada 8 Juni hingga 17 Juli 2026.

Pemetaan tersebut digunakan untuk mengetahui kondisi masyarakat, potensi usaha, kebutuhan, serta berbagai persoalan yang dapat menghambat pemanfaatan tanah.

BACA JUGA:

PT MKC Tak Hadir di Mediasi Sengketa Lahan SP 8 Kutim

Hasil pemetaan kemudian menjadi dasar penyusunan model pemberdayaan masyarakat.

Reforma Agraria Kutim Libatkan Lintas OPD

Dalam rapat pada 26 Agustus 2026, disepakati model pemberdayaan yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan program masing-masing.

Tahapan tersebut dilanjutkan melalui rapat ekspos dan perjanjian kerja sama pada 3 September 2026 di Hotel Royal Victoria.

Dukungan yang disiapkan mencakup penguatan kapasitas masyarakat, pelatihan, pendampingan usaha, akses permodalan hingga pemasaran.

Akhmad mengatakan, penataan akses selanjutnya memasuki fase kedua berupa penguatan kelembagaan dan pendampingan usaha.

BACA JUGA:

BPN Kaltim Pastikan Peralihan Hak Tanah Rampung 10 Hari di Balikpapan

Fase ketiga diarahkan pada pengembangan usaha dan fasilitasi akses pasar.

“Setelah usaha masyarakat mulai berjalan, pendampingan harus terus dilakukan. Kita ingin mereka punya kemampuan mengelola usaha, bukan hanya menerima bantuan,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, reforma agraria di Kutim diarahkan agar tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjadi modal bagi pengembangan ekonomi masyarakat.

Target Redistribusi Tanah Kutim 1.650 Bidang

Dari sisi penataan aset, Kantor Pertanahan Kutim mendapat target redistribusi tanah sebanyak 1.650 bidang pada 2026.

Namun, redistribusi melalui skema pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah belum dapat dilaksanakan di Kutim tahun ini.

BACA JUGA:

Realisasi Pendapatan Kaltim Baru Mendekati 70 Persen, Serapan Fisik 57 Persen

Berdasarkan perubahan kebijakan prioritas kegiatan Badan Bank Tanah pada 2026, pelaksanaan skema tersebut lebih dulu diarahkan ke Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Kutai Barat.

Di Kutim, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya sebaran lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penguasaan tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan, serta kebutuhan memperkuat penataan akses setelah masyarakat memperoleh kepastian atas tanah.

Karena itu, GTRA Kutim menempatkan keberhasilan reforma agraria tidak hanya pada terbitnya dokumen hak atas tanah.

Program tersebut diarahkan agar tanah yang telah memiliki kepastian dapat benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.***