Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto dalam pembukaan Sosialisasi Mobile Intellectual Property Clinic di Grand Sudirman Balikpapan, Rabu, 27 Juli 2022
Kabar Ibu Kota

47 Kekayaan Intelektual Komunal di Kaltim Mengajukan Permohonan Perlindungan KIK

  • IBUKOTAKINI.COM – Hingga tahun 2022 terdapat 47 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diajukan permohonan perlindungan KIK nya (baik dari jenis
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Hingga tahun 2022 terdapat 47 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kalimantan Timur yang diajukan permohonan perlindungan KIK nya (baik dari jenis Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional). Dari 47 permohonan tersebut baru 6 KIK yang tercatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto dalam pembukaan Sosialisasi Mobile Intellectual Property Clinic di Grand Sudirman Balikpapan, Rabu, 27 Juli 2022. 

Ia mengungkapkan bahwa KIK yang sudah terdata dan potensi KIK yang ada dapat terus digali dan dioptimalkan sehingga dapat bernilai strategis. Melalui Promosi Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi bagian dari pelaksanaan Mobile IP Clinic.

“Kegiatan ini diharapkan jumlah pencatatan KIK di Kalimantan Timur akan terus meningkat, masyarakat dan Pemerintah Daerah juga dapat termotivasi untuk menyadari pentingnya pencatatan untuk melestarikan budaya komunal,” ucapnya. 

Perlindungan dan pengembangan produk berbasis KIK dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah, antara lain melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap PDB, serta kekuatan sosial masyarakat. 

Dengan demikian menurutnya, manfaat pelindungan dan pengembangan produk KIK sangat penting dan perlu terus digalakkan. 

Selain itu, diharapkan dengan dicatatkannya KIK dari masing-masing wilayah di Indonesia. 

“Dengan pemahamam KIK diharapkan dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia,” ujarnya. (*)