5 Langkah Pengurusan Sertifikasi TKDN Industri Kecil
Ekbis

5 Langkah Pengurusan Sertifikasi TKDN Industri Kecil

  • Sebelum menjalankan 5 langkah pengurusan industri kecil harus memperhatikan bahan baku, tenaga kerja, biaya tidak langsung pabrik dan biaya pemngembangan.
Ekbis
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memberikan berbagi Langkah kemudahan dalam pengurusan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Industri kecil (IK). 

Hal ini diungkapkan Fungsional Analis Kebijakan Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri, Firmansyah dalam sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi pelaku usaha pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu. 

Ia memaparkan ada 5 langkah pengurusan sertifikat TKDN IK. Di antaranya Perusahaan melakukan penghitungan nilai TKDN secara mandiri, ajukan permohonan penerbitan melalu SIINas, input data Perusahaan dalam SIINas, tunggu proses verifikasi data oleh kelompok kerja verifikasi dan jika disetejui sertifikat dapat dicetak secara mandiri. 

“Sebelum menjalankan 5 langkah pengurusan industri kecil harus memperhatikan bahan baku, tenaga kerja, biaya tidak langsung pabrik dan biaya pemngembangan. Itu semua adalah tata cara perhitungan TKDN IK,” terangnya kepada pelaku UMKM di Balikpapan. 

Hingga kini capaian sertifikasi TKDN tahun 2024 berjumlah 43.364 PDN ber-TKDN, 10.610 PDN bernilai TKDN sekitar 25% dan 22.036 PDN bernilai TKDN sekitar 40%.

“Sementara sudah terdapat 20.972 PDN berTKDN IK dan 17.965 sertifikat berlaku,” sebut Firmansyah. 

BACA JUGA:

  • https://ibukotakini.com/read/70-pelaku-usaha-ikuti-sosialisasi-siinas-gelaran-dkumkmp-balikpapan

Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan menggencarkan sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi pelaku usaha. 

Kepala Bidang Teknologi Sumber Daya Industri DKUMKMP Balikpapan, Tonny Hartono, menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang SIINAS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data secara akurat dan berkelanjutan melalui SIINAS. Ini juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," kata Tonny.

Tonny menekankan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan data industri melalui SIINAS akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. 

Meski begitu, sistem ini memberikan banyak manfaat kepada para pelaku usaha. “SIINAS menyediakan akses bagi pelaku industri untuk memperoleh fasilitas dari Kementerian Perindustrian, seperti rekomendasi teknis, SNI, TKDN, serta bantuan alat dan mesin,” imbuh Tonny. (Adv/DKUMKMP Balikpapan)