Disnaker Balikpapan mencatat sekitar 500 pekerja kena PHK sepanjang 2026
Balikpapan

500 Pekerja di Balikpapan Kena PHK, Disnaker Awasi Hak Pekerja

  • Korban PHK Bisa Ikut Pelatihan Usaha
Balikpapan
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Persoalan ketenagakerjaan masih menjadi perhatian di Kota Balikpapan. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan mencatat sekitar 500 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026.

Di sisi lain, penempatan tenaga kerja baru masih jauh dari target tahunan. Hingga September 2026, baru sekitar 600 tenaga kerja yang tercatat telah ditempatkan. 

Padahal, target penempatan tenaga kerja Balikpapan tahun ini mencapai sekitar 2.300 orang.

Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar mengatakan, pihaknya berharap kegiatan Job Fair dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja hingga akhir tahun.

“Target kita setahun kurang lebih 2.300. Ini baru sekitar 600 yang tercatat. Mudah-mudahan setelah Job Fair selesai, penempatannya bisa bertambah,” kata Adamin, Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/phk-tambang-kaltim-meluas-fklpi-bantu-pekerja-beralih-ke-keahlian-baru

Adamin menjelaskan, karakteristik ketenagakerjaan Balikpapan berbeda dengan daerah yang memiliki sektor pertambangan secara langsung. Struktur ekonomi Balikpapan lebih banyak ditopang sektor jasa. 

Meski demikian, terdapat sejumlah perusahaan yang bergerak sebagai pendukung kegiatan pertambangan. 

"Kondisi sektor usaha tersebut turut memengaruhi dinamika ketenagakerjaan di Kota Minyak," ucapnya. 

Menurut Adamin, PHK yang terjadi sepanjang tahun ini dipengaruhi sejumlah faktor. Mulai dari efisiensi perusahaan, berakhirnya masa proyek atau pekerjaan, hingga pelanggaran yang dilakukan pekerja. 

“Kalau terkait efisiensi, memang berhubungan dengan kondisi keuangan perusahaan. Selain itu ada yang karena masa proyek selesai dan ada juga karena pelanggaran pekerja,” ujarnya. 

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/hingga-juli-2026-phk-di-balikpapan-capai-392-pekerja

PHK terjadi di sejumlah sektor usaha. Sektor jasa dan transportasi termasuk yang terdampak. 

Pekerja Balikpapan yang bekerja di perusahaan pendukung pertambangan juga tercatat mengalami PHK. 

Disnaker Balikpapan, lanjut Adamin, tetap memastikan hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi perusahaan. 

Hak tersebut meliputi pembayaran upah yang masih menjadi kewajiban perusahaan serta uang pesangon atau kompensasi sesuai ketentuan. 

“Kalau memang terjadi PHK, hak pekerja harus diberikan. Kalau haknya dipenuhi, perselisihan atau sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan,” katanya. 

Korban PHK Bisa Ikut Pelatihan Usaha

Program pelatihan juga diarahkan bagi pekerja yang terkena PHK dan ingin membuka usaha.
Namun, peserta diminta memiliki komitmen untuk mengembangkan usaha setelah mengikuti pelatihan. 

Dengan begitu, pelatihan tidak berhenti pada peningkatan keterampilan, tetapi diharapkan bisa membantu peserta kembali produktif dan memiliki sumber penghasilan.

BACA JUGA:

https://ibukotakini.com/read/pengalaman-kerja-dan-minat-rendah-hambat-serapan-job-fair-2026

Pelatihan tersebut terbuka tanpa batasan usia. Syarat utamanya adalah kemauan untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, serta meningkatkan produktivitas.

Kesempatan serupa juga terbuka bagi komunitas maupun kelompok profesi. Salah satunya pekerja media yang berminat mengikuti pelatihan content creator.

Syaratnya, jumlah peserta dalam kelompok memenuhi ketentuan dan memiliki komitmen untuk meningkatkan produktivitas setelah pelatihan.

Adamin menambahkan, peserta pelatihan tidak hanya mendapatkan sertifikat. Disnaker juga mengarahkan peserta untuk mengikuti sertifikasi kompetensi sesuai bidang yang dipelajari.

“Yang diberikan bukan sekadar sertifikat, tetapi sertifikasi kompetensi. Harapannya mereka benar-benar memiliki kemampuan profesional,” pungkasnya. ***