
54 Koperasi Merah Putih di PPU Terkendala Gedung Operasional
- 31 Kopdes yang belum memiliki lokasi operasional masih berada pada tahap identifikasi lahan
Penajam
IBUKOTAKINI.COM - Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Penajam Paser Utara terus berjalan. Hingga kini, tercatat sebanyak 54 Kopdes telah terbentuk. Namun, sebagian besar koperasi tersebut masih menghadapi kendala ketersediaan gerai atau gedung operasional.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Sutanto, mengatakan baru sebagian kecil Kopdes Merah Putih yang memasuki tahap pembangunan fisik.
“Sampai saat ini yang berproses itu ada 12 titik Kopdes Merah Putih,” ungkap Margono, pada Senin (26/1/2026).
Menurut dia, pembangunan akan berlanjut pada tahap kedua di 11 titik lainnya. Salah satu lokasi yang telah direncanakan berada di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Dengan demikian, masih terdapat 31 Kopdes Merah Putih, baik di desa maupun kelurahan, yang belum memiliki kantor atau gerai operasional.
“Sebelas titik akan menyusul. Apa yang dilakukan Satgas Kopdes Merah Putih patut diapresiasi karena mampu bersinergi menyiapkan lahan atau tempat,” kata Margono.
Ia menjelaskan, 31 Kopdes yang belum memiliki lokasi operasional masih berada pada tahap identifikasi lahan. Proses tersebut meliputi penilaian luas lahan, status kepemilikan aset, hingga kelayakan pembangunan di masing-masing desa dan kelurahan.
BACA JUGA:
Margono menambahkan, saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendata aset-aset di kelurahan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai gerai Kopdes Merah Putih.
“Pak Sekda sudah mengarahkan BKAD untuk mendata aset-aset di kelurahan yang memungkinkan digunakan sebagai gerai, sehingga bisa diarahkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Saat ini, proses identifikasi lahan terus dilakukan secara intensif, baik terhadap aset milik pemerintah daerah maupun aset pemerintah desa. Namun, Margono mengakui, pelaksanaan program ini tidak lepas dari kendala, terutama di wilayah yang tidak memiliki aset tanah tercatat atau dinilai representatif untuk pembangunan.
Selain itu, pemanfaatan aset pemerintah harus dilakukan secara cermat karena berkaitan dengan regulasi yang ketat, termasuk ketentuan dalam edaran Menteri Dalam Negeri.
“Kita masih fokus pada identifikasi lahan terlebih dahulu. Ini berkaitan dengan pemanfaatan aset, sehingga harus dilakukan secara hati-hati. Saat ini kami juga mengharmonisasi seluruh regulasi yang ada,” tandas Margono.
Ia menyebut, perbedaan status aset antara desa dan kelurahan turut memengaruhi proses pemanfaatan.
“Aset desa tercatat sebagai milik pemerintah desa, sedangkan aset kelurahan merupakan aset pemerintah daerah, sehingga memerlukan pendekatan dan mekanisme yang berbeda dalam pengelolaannya,” tutup Margono. ***
