
57 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah Dimerger Jadi 18
- Tantangan Industri Perbankan Semakin Kompleks
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) melalui program konsolidasi, peningkatan permodalan, serta transformasi bisnis di tengah tantangan ekonomi dan persaingan layanan keuangan yang semakin ketat.
Hingga akhir April 2026, OJK mencatat sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk berkonsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar regulator untuk memperkuat ketahanan industri perbankan skala daerah sekaligus meningkatkan perannya dalam mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain mendorong konsolidasi, OJK mengungkapkan sebagian besar BPR dan BPRS saat ini telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Adapun bank yang masih belum memenuhi persyaratan tersebut telah melakukan berbagai aksi korporasi, seperti penambahan modal disetor maupun penggabungan usaha.
Melalui berbagai langkah tersebut, OJK optimistis target penguatan struktur industri BPR dan BPRS dapat tercapai sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Untuk memperkuat peran perbankan daerah, OJK juga mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah naungan BPD.
Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas perbankan daerah dalam menyalurkan kredit ke sektor mikro, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
Dengan struktur yang lebih kuat, industri BPR dan BPRS diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus mendukung daya saing ekonomi nasional.
Tantangan Industri Semakin Kompleks
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan yang harus dihadapi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurut Dian, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang berlangsung sangat cepat juga telah mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.
"BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan," ujarnya.
Kondisi tersebut menuntut BPR dan BPRS untuk terus meningkatkan daya saing, efisiensi, serta kualitas layanan agar tetap relevan di tengah perubahan lanskap industri keuangan.
Roadmap 2024-2027 Jadi Arah Transformasi Industri
Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut dan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027.
Roadmap tersebut dirancang untuk mewujudkan BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan mampu memperluas akses keuangan bagi masyarakat serta pelaku UMKM di berbagai daerah.
Dokumen strategis itu berfokus pada empat pilar utama, yaitu, penguatan struktur dan daya saing industri, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, dan penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Dian menegaskan penguatan struktur dan daya saing menjadi fondasi penting agar BPR dan BPRS mampu menghadapi gejolak ekonomi sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap sektor produktif.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.***
