
6 Fraksi DPRD Balikpapan Sepakati Raperda Kota Layak Anak
- Seluruh fraksi menyampaikan dukungan kuat terhadap pembentukan regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen daerah dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak anak.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – DPRD Kota Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan masyarakat. Hal ini terbukti dengan 6 fraksi DPRD Balikpapan yang telah menyepakati dan menyetujui keberadaan Rancangan Peraturan Daerah Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah. Itu berlangsung dalam Sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang digelar pada Senin (14/4/2025) di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua III Budiono, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dan Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin.
Sidang paripurna kali ini membahas tiga agenda utama. Di antaranya Pendapat akhir Wali Kota Balikpapan atas jawaban fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas jawaban Wali Kota mengenai Raperda Kota Layak Anak, dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:
Komisi II Pertanyakan Kemungkinan Bocornya Tangki Timbun Pengaruhi Kualitas BBM - ibukotakini.com
Seluruh fraksi menyampaikan dukungan kuat terhadap pembentukan regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen daerah dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak anak.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Riyan Indra Saputra menyoroti keberhasilan Balikpapan yang telah meraih predikat Kota Layak Anak kategori utama sejak 2023.
“Perda ini penting untuk memperkuat peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi anak-anak,” tegasnya pada Senin, 14 April 2025.
Fraksi NasDem, lewat Siska Anggreni, menekankan pentingnya turunan Perwali dari perda yang tepat sasaran.
“Regulasi harus menyentuh anak-anak yang benar-benar rentan seperti anak jalanan, difabel, dan tanpa dukungan orang tua,” ujarnya.
Dari Fraksi Gerindra, Muhammad Raja Siraj menyampaikan bahwa raperda ini adalah wujud implementasi Pasal 28B ayat 2 UUD 1945.
“Perda harus selaras dengan regulasi nasional dan mencerminkan substansi perubahan dalam UU Perlindungan Anak,” katanya.
BACA JUGA:
Komisi III Minta JPO di Simpang Plaza Balikpapan Segera Perbaikan Berkala - ibukotakini.com
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Muhammad Najib menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin tumbuh kembang anak serta perlindungan dari kekerasan. “Anak adalah amanah Tuhan, yang wajib kita lindungi bersama,” ujarnya.
Fraksi PKB, lewat Muhammad Hamid, menekankan penyediaan fasilitas publik yang ramah anak dan kolaborasi antar perangkat daerah. Sedangkan Fraksi PPP dan PKS melalui Ari Sanda, menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang jelas.
“Dana khusus perlu disiapkan untuk program-program perlindungan anak dan pencegahan kekerasan,” jelasnya.
Paripurna diakhir dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan atas raperda tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri, Wakil Ketua II Muhammad Taqwa, Wakil Ketua III Budiono, serta Wakil Wali Kota Bagus Susetyo. (Adv)