ilustrasi pemilu dan pilkada 2024
Politik

60 Persen APBD Kaltim untuk Biayai Pilkada 2024

  • IBUKOTAKINI.COM – Pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/ wali kota di 10 daerah.
Politik
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu Kalimantan Timur menyepakati pendanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Kesepakatan itu terungkap dalam Rapat Pembahasan pendanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, yang berlangsung di Samarinda, Jumat, 24 Maret 2023. 

Menurut Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, rapat tersebut sesuai amanat surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

“Pemprov Kaltim berkewajiban mengalokasikan anggaran 40 persen pada anggaran perubahan 2023, dan 60 persen pada ABPD murni tahun 2024,” kata Sri Wahyuni sebagaimana dilansir Biro Adpimprov Kaltim.

“Pilkada 2024 menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Karena Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 wajib didukung dan disukseskan pemerintah daerah,” imbuh Sri Wahyuni.

BACA JUGA:

Dengan asumsi APBD tahun 2024 sekitar Rp 20 triliun, maka dana yang akan dipergunakan untuk membiayai pilkada tahun depan mencapai Rp12 triliun. 

Selain menyepakati besaran biaya pemilhan kepala daerah, rapat tersebut juga menyepakati perancanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan dan pelaporan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah 2024. 

Termasuk kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Kesepakatan kelima waktu pelaksanaan verifikasi belanja KPU Kaltim dan Bawaslu Kaltim serta KPU dan Bawaslu kabupaten kota bersama Inspektorat, disepakati paling lambat pada minggu pertama Mei 2023. 

BACA JUGA:

Dan keenam, pengawasan atas penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah 2024, dilakukan aparat pengawasna intern pemerintah (APIP), sesuai dengan kewenangannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rapat tersebut dihadiri Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto dan perwakilan dari 10 kabupaten dan kota se-Kaltim. ###