65 Ribu Tenaga Kerja Konstruksi di Kaltim Belum Bersertifikat
- IBUKOTAKINI.COM – Kemampuan daerah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tiap tahun rata-rata hanya 500 orang.
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Sertifikasi tenaga kerja sektor konstruksi masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Timur. Masalah terjadi karena masih banyak tenaga kerja yang belum bersertifikat.
Sementara undang-undang mewajibkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas PUPR Pera Aji Muhammad Fitra Firnanda melaporkan berdasarkan data BPS tahun 2021 tenaga kerja dari sektor konstruksi berjumlah 99.963 orang yang didominasi oleh tingkat SD dan SMP. Dengan rincian, sudah bersertifikat sebanyak 34.575 orang (tenaga ahli bersertifikat 9.917 orang dan tenaga terampil bersertifikat 24.658 orang).
“Sehingga masih terjadi gap 65,64 persen atau 65.388 orang yang belum bersertifikat,” lapor Nanda, sapaan akrab Aji Muhammad Fitra Firnanda.
BACA JUGA:
- Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional Diambang Kematian Massal - ibukotakini.com
- Apindo Kaltim Kritik Sertifikasi Bidang Konstruksi Masih Sentralistik - ibukotakini.com
Sementara komposisi tenaga kerja konstruksi Kaltim pada 2022 hingga saat ini sebanyak 37.167 orang bersertifikat, atau terdapat penambahan sekitar 2.592 orang bersertifikat. Dengan rincian tenaga kerja konstruksi kualifikasi ahli bersertifikat sebanyak 10.429 orang dan tenaga kerja konstruksi kualifikasi teknisi/analis dan operator bersertifikat sebanyak 26.738 orang.
“Sedangkan kemampuan kabupaten/kota melaksanakan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi tiap tahun rata-rata 500 orang bersertifikat,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Kaltim berperan menyiapkan SDM di sektor konstruksi.
“Urusan sertifikasi jasa konstruksi, khususnya bagi pekerja, menjadi salah satu fokus karena sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu kabupaten dan kota,” kata Ujang saat membuka Rapat Koordinasi Sub Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten dan Kota se Kaltim yang digelar Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim, Senin 19 Desember 2022.
BACA JUGA:
- Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi IKN Lebih Banyak dari Luar Kaltim - ibukotakini.com
- Mencegah ‘Kue Besar’ Jatuh ke Tangan yang Salah - ibukotakini.com
Ujang Rachmad mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi hasil penilaian atas apa yang telah dilakukan selama setahun terakhir di bidang jasa konstruksi. Tentunya para insan PUPR yang bergerak dalam bidang jasa/bina konstruksi sudah hafal dengan tugas pokok dan fungsi atau kewenangan sehingga memahami permasalahan di dalam sub urusan jasa konstruksi.
“Rakor ini bersifat penting dan strategis dalam upaya menciptakan sumber daya manusia andal dan berkualitas terutama pekerja jasa konstruksi, mengingat ada dua isu besar di Kaltim, yaitu pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara dan pembangunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya dilakukan di kabupaten/kota se Kaltim,” kata Ujang Rachmad mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ujang mengingatkan jangan sampai ketika pelaksanaan pembangunan IKN sudah dilakukan menyeluruh, tetapi pemerintah dan masyarakat di daerah hanya bisa ribut tanpa bisa berbuat apa-apa, karena sertifikasi pekerja jasa konstruksi tidak pernah dilakukan di daerah.
“Jangan sampai ini terjadi. Jika kita ingin berperan dan berkontribusi dalam pembangunan IKN maupun infrastruktur di daerah maka pekerjanya harus disiapkan,” pesan Ujang dalma pernyataan yang dilansir Biro Adpimrpov.
BACA JUGA:
- Kaltim Butuh 260 Ribu Tenaga Kerja Konstruksi Bangun IKN - ibukotakini.com
- BLKI Balikpapan Siapkan Puluhan Paket Pelatihan - ibukotakini.com
Berdasarkan UU dan peraturan pemerintah yang mengatur sub urusan jasa konstruksi, Ujang mengungkapkan pemerintah pusat memberikan pendelegasian kewenangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah untuk sub urusan jasa konstruksi.
Setidaknya ada 21 kewenangan gubernur, yang kemudian pada 2019 diterbitkan surat edaran tentang pemenuhan tenaga kerja kosntruksi bersertifikat di Kaltim yang menjadi keharusan sebagai persyaratan untuk dapat bekerja di sektor jasa konstruksi.
Selain itu, lanjut Ujang, 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Kaltim 2019-2023 dimana akan ada evaluasi di semua sektor. Satu hal yang kemarin dibahas terkait dedicated program, apakah telah berhasil menyediakan 250 ribu lapangan kerja di provinsi maupun kabupaten/kota baik melalui sumber dana APBN maupun APBD.
“Melakui rapat koordinasi dan evaluasi ini salah satu program besar Pak Gubernur bisa tercapai bukan saja melalui pembangunan konstruksi secara keseluruhan, tetapi juga bagaimana SDM pekerja jasa konstruksi di Kaltim ini menjadi unggul dan berdaya saing, sehingga bisa berkompetisi dengan para pendatang dari luar daerah,” pungkasnya. ###