7 Fraksi DPRD Balikpapan Menyetujui Raperda APBD Perubahan 2024
- Raperda APBD Perubahan 2024 merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan fiskal daerah kita dengan perkembangan kebutuhan Masyarakat yang terus berkembang
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM – Sebanyak 7 fraksi DPRD Balikpapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 Kota Balikpapan. Persetujuan tersebut dituangkan dalam berita acara dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi DPRD Kota Balikpapan, di Ballroom Grand Senyiur Balikpapan, Kamis 22 Agustus 2024.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Laisa Hamisah disampingi Budiono dan dihadiri anggota DPRD Balikpapan. Hadir dalam paripurna Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Dalam berita acara telah disetujui bahwa total APBD tahun anggaran 2024 setelah perubahan berjumlah Rp4.530.471.862.137,00
Sekda Kota Balikpapan mengapresiasi DPRD Kota Balikpapan yang telah melakukan pembahasan APBD Perubahan 2024, sehingga pada hari ini (22/8) dapat disetujui bersama.
“Raperda APBD Perubahan 2024 merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan fiskal daerah kita dengan perkembangan kebutuhan Masyarakat yang terus berkembang,” katanya dalam paripurna.
BACA JUGA:
- Kementerian ESDM Tebar 1.000 Motor Listrik Gratis - ibukotakini.com
- Tolak Revisi UU Pilkada, Aliansi Masyarakat Penyelamat Demokrasi Balikpapan Gelar Aksi - ibukotakini.com
- Putusan MK Terkait Pilkada 2024: Budiono Sebut Keadilan Demokrasi - ibukotakini.com
Oleh karena itu, melalui rapat tersebut bersama-sama menegaskan komitmen untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Lanjut Muhaimin, proses selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur untuk dievaluasi sehingga harapan dalam waktu dekat akan ditetapkan perda APBD perubahan 2024.
“Dengan ditetapkannya perda APBD perubahan 2024, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan agar segera melaksanakan dan mempersiapkan administrasi serta kegiatan dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan kepada perangkat daerah pelaksanaan kegiatan dalam anggaran perubahan memiliki waktu yang singkat sehingga harus dilaksanakan dengam maksimal. (*)