7 Kabupaten Kota di Kaltim Terima bantuan Dana Kompensasi Tahap Pertama dari Bank Dunia
Kabar Ibu Kota

7 Kabupaten Kota di Kaltim Terima Bantuan Dana Kompensasi Tahap Pertama dari Bank Dunia

  • IBUKOTAKINI.COM – Bantuan dana kompensasi tahap pertama dari World Bank (Bank Dunia) sebesar Rp69,154 miliar atau 20,9 juta USD telah dite
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Bantuan dana kompensasi tahap pertama dari World Bank (Bank Dunia) sebesar Rp69,154 miliar atau 20,9 juta USD telah diterima Pemerintah Provinsi Kas Daerah. Dana tersebut bagian dari kompensasi Bank Dunia ke Provinsi Kaltim atas upaya yang telah dilakukan dalam rangka program penurunan emisi karbon di Indonesia khususnya di Kaltim.

Bahkan, dana telah direalisasikan ke OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim dan tujuh kabupaten. Sehingga saat ini tinggal pelaksanaan di lapangan dalam rangka mendukung penurun emisi karbon di Provinsi Kaltim.

Kompensasi ini, melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang telah dilakukan sejak era kepemimpinan Awang Faroek Ishak hingga Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi.

“Alhamdulillah dana sudah masuk, selanjutnya saya minta seluruh OPD maupun kabupaten yang telah menerima dana kompensasi bisa melaksanakan kegiatan di tingkat lapang sesuai tugas, pokok dan fungsinya,” tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor yang dikutip melalui ADPIM Kaltim, Jumat (22/6/2023).

Menurut Gubernur, dana tersebut sebelumnya diterima Pemerintah Pusat oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan RI. Kemudian, dana ini dibagi kepada Pemerintah Pusat mulai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BPDLH, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tujuh kabupaten dan satu kota di Kaltim serta masyarakat.

BACA JUGA:

“Kita harapkan dana ini bisa bermanfaat besar bagi masyarakat. Alhamdulillah, dari Kaltim, kita bisa berjuang untuk negara, dengan mendapatkan dana dari Bank Dunia,” ungkapnya.

Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Iwan Darmawan, mengatakan dasar pelaksanaan dan pengelolaan dana tersebut berdasarkan tanggungjawab besarannya 25 persen dari total USD 20,9 juta. Kedua, berdasarkan kinerja, besarannya 65 persen. 

Kemudian ketiga, berdasarkan reward atau penghargaan itu mencapai 10 persen besaran yang diberikan. Artinya, dari total USD 20,9 juta diterima sesuai dengan tanggungjawab, kinerja dan penghargaan.

“Masyarakat penerima bantuan dana ada berdasarkan reward maupun kinerja. Misal, mereka yang berhasil melaksanakan penutupan lahan, maka diberikan penghargaan,” jelasnya.

Pembagian dana tersebut, Balikpapan Rp3,04 miliar. Berau Rp7,3 miliar. Kutai Barat Rp5,7 miliar. Kutai Kartanegara Rp4,1 miliar. Kutai Timur Rp6,8 miliar. Mahakam Ulu Rp4,5 miliar. Paser Rp6,3 miliar dan Penajam Paser Utara 3,2 miliar.

Sementara, dua kota memang sesuai penilaian World Bank dan BPDLH Kementerian Keuangan maupun KLHK RI tidak mendapatkan dana.

“Dua kota memang tidak menerima bantuan, yakni Samarinda dan Bontang. Itu semua berdasarkan hasil penilaian seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana. Sehingga, penerimaan bantuan dana ini berdasarkan jumlah tutupan lahan tentang penghijauan yang dilakukan masing-masing daerah,” ucapnya.

Karena perhitungan pembiayaan dana penurunan emisi karbon berdasarkan penutupan lahan. Maka, daerah yang dinilai tidak atau belum mencukupi kuota yang diinginkan. Dengan begitu, belum bisa mendapatkan dana dimaksud. Contohnya, berdasarkan deteksi satelit yang dilakukan berbagai pihak terlibat pengelolaan itu.

Sehingga, ketika dilihat berdasarkan data-data di lapangan, ternyata penutupan tidak ada atau kurang memenuhi target kuota yang diperlukan. Maka, pemberian dana kompensasi tidak diberikan.

“Itulah, makanya Kota Samarinda maupun Bontang tidak menerima bantuan,” jelasnya.

Sementara ini, untuk realisasi dana tersebut telah masuk di masing-masing DPA 10 OPD terkait di lingkup Pemprov Kaltim dan tujuh kabupaten se Kaltim. Sedangkan Balikpapan, saat ini masih dalam proses pencairan.###