7 Puskesmas di Balikpapan Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran
- BALIKPAPAN – Sekitar 7 Puskesmas di Balikpapan akan beroperasi 24 jam pelayanannya selama periode libur lebaran berlangsung. Yang dimulai
Balikpapan
BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM – Sekitar 7 Puskesmas di Balikpapan akan beroperasi 24 jam pelayanannya selama periode libur lebaran berlangsung. Yang dimulai 8-15 Maret 2024.
Pelayanan itu, agar warga yang ingin berobat pada saat libur atau urgent dapat dilakukan selama liburan dan pelayanan Kesehatan tetap dilakukan secara maksimal.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati mengatakan selama libur Lebaran 2024 nanti, ada 7 puskesmas yang bakal melayani hingga 24 jam dan 20 puskesmas lainnya yang akan tetap beroperasi pada jam normal.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akses layanan Kesehatan,” katanya dalam Konferensi Pers terkait JKN di Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan pada Rabu 20 Maret 2024.
Salah satu 7 Puskesmas yang beroperasi 24 jam itu Puskesmas Klandasan Ilir, dan Puskesmas Kariangau.
Adapun evaluasi dari tahun lalu penyakit yang cenderung muncul pada lebaran. Alwiati mengatakan penyakit yang muncul saat warga berobat adalah ISPA, maag, dan diare.
“Setelah puasa makan tidak terkontrol. Jadi tetap harus jaga kesehatan. selain tiga penyakit itu, kasus kecelakaan lalu lintas. Lokasi destinas wisata juga jadi perhatian kami,” terang Alwiati.
BACA JUGA:
- Hadiri Kunker Banggar DPR RI, Sekda Balikpapan Sampaikan Dana Transfer - ibukotakini.com
- Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN - ibukotakini.com
Untuk itu, pihaknya imbau kepada masyarakat dalam merayakan hari raya tetap menjaga kesehatan dan pastikan kartu BPJS kesehatannya aktif.
Sementara itu selama periode cuti bersama dan libur lebaran, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.
Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," ujar Sarman Palipadang. (*)