
72 Aduan THR di Balikpapan Belum Tuntas, Kepatuhan Perusahaan Disorot
- Laporan yang masuk menunjukkan adanya beberapa bentuk pelanggaran yang berulang.
Balikpapan
IBUKOTAKINI.COM - Persoalan kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Balikpapan masih menjadi perhatian setelah Hari Raya Idulfitri 2026 berlalu.
Selama Ramadan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan mencatat ada 72 aduan pekerja, yang hingga akhir Maret sebagian aduan masih dalam proses penyelesaian.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Balikpapan Adamin Siregar menjelaskan bahwa laporan yang masuk menunjukkan adanya beberapa bentuk pelanggaran yang berulang.
"Dari laporan yang kami terima, ada empat persoalan yang paling sering muncul, mulai dari pembayaran yang tidak sesuai ketentuan hingga tidak dibayarkan sama sekali," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia juga menyebut terdapat kasus pembayaran yang ditunda serta pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang hari raya. "Selain itu, ada juga laporan terkait penundaan pembayaran dan PHK yang terjadi mendekati Lebaran," tambahnya.
BACA JUGA:
“Masyarakat Diminta Tenang, Isu Kenaikan BBM Belum Resmi - Ibukotakini.com”
Adamin mengungkapkan, laporan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya industri perminyakan, jasa katering, hingga ritel modern. Kondisi itu menandakan bahwa persoalan kepatuhan pembayaran THR terjadi di berbagai sektor usaha.
Disnaker kemudian menindaklanjuti dengan menghubungi perusahaan yang dilaporkan. Sebagian perusahaan telah memberikan respons dan menyatakan kesiapannya menyelesaikan kewajiban. Adapun laporan yang belum tuntas diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
"Untuk yang belum selesai di tingkat kota, kami teruskan ke pengawas provinsi agar bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan," ungkapnya.
Langkah tersebut dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penindakan berada pada tingkat tersebut, sehingga proses dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Disnaker memastikan akan terus memantau perkembangan setiap laporan yang telah diteruskan, guna mengetahui tindak lanjut serta memastikan adanya kepastian bagi pekerja.
Sementara itu, data aduan yang masuk menjadi catatan bagi penguatan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR, khususnya pada periode menjelang hari besar keagamaan.
