72 Desa di Paser Gelar Pilkades Serentak
- IBUKOTAKINI.COM- Sebanyak 72 Desa di 10 Kecamatan di Kabupaten Paser akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan November
Politik
IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak 72 Desa di 10 Kecamatan di Kabupaten Paser akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan November mendatang.
Sebelum pelaksanaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para Kepala Desa (Kades). Mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kades. Secara tertulis. Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Hal ini diatur dalam dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Setelah mendapatkan pemberitahuan, selanjutnya Kades diminta segera menyusun LPPD AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan),” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Paser, Finandar Astaman, Rabu (20/7/2022).
Menurut Finandar, LPPD AMJ wajib diselesaikan oleh Kades dalam kurun waktu 1 bulan ke depan setelah pemberitahuan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi. Setelah itu baru dibentuk panitia Pilkades. “Dalam laporan tersebut juga termuat hasil yang telah dicapai dan yang belum dicapai. Serta hal yang dianggap perlu perbaikan,” terangnya.
Sedangkan untuk regulasi Pilkades serentak 2022 mendatang, Finandar menyebut kalau tidak ada perubahan atau perbedaan dengan penyelenggara pada 2021 lalu. Yakni masih mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Pilkades atau tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Calon Kades juga tidak mesti harus penduduk yang berdomisili di desa yang bersangkutan,”tuturnya. Selain itu, Pilkades serentak nanti juga akan tetap menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Salah satunya tetap dilakukan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaannya.
“Walau pun sekarang ini kasus Covid-19 melandai, namun sejauh ini belum ada pencabutan kegawatan Covid-19 oleh Presiden. Jadi Permendagri Nomor 72 Pilkades dalam kondisi Covid-19 tetap diberlakukan,” pungkas Finandar.
Adanya pemberlakuan tersebut, berdampak pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS. Yang dibatasi maksimal 500 pemilih. Dengan demikian praktis jumlah TPS akan bertambah. Juga tenaga penyelenggara dan pengawas TPS nya. Sementara sebelum Covid-19, jumlah DPT di setiap TPS adalah maksimal 1.000 pemilih.