731 Ribu Pekerja Informal Nikmati Diskon Iuran JKK dan JKM dari Pemerintah
Tren

731 Ribu Pekerja Informal Nikmati Diskon Iuran JKK dan JKM dari Pemerintah

  • Ojol Dapat Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Enam Bulan
Tren
Ambarwati

Ambarwati

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kabar baik bagi pekerja sektor informal. Pemerintah resmi memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, hingga kurir logistik.

Kebijakan ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik,” terang Airlangga.

Program ini menyasar 731.361 pekerja yang akan mendapat keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan. Total kebutuhan dana mencapai Rp36 miliar dan seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

Tak Perlu ke Kantor, Bayar PBB di Balikpapan Bisa dari Mobil Pajak Keliling - ibukotakini.com

Diskon iuran ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 2025, dengan manfaat perlindungan mencakup:

  • Santunan kematian sebesar 48 kali upah
  • Santunan cacat 56 kali upah
  • Beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak
  • Santunan JKM senilai Rp42 juta

Airlangga berharap program ini bisa meringankan beban para pengemudi transportasi online dan pekerja informal lainnya.

Pemerintah memastikan program ini berlanjut di 2026 dengan cakupan penerima yang diperluas hingga petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga. Targetnya, 9,9 juta orang akan menerima manfaat dengan total anggaran Rp753 miliar.

“Bukan hanya untuk ojol dan pangkalan, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya,” tutup Airlangga. ***