Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas'ud, saat memberikan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas II A Balikpapan, di Ruang Tahanan Lapas Kelas II A Balikpapan, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Balikpapan

836 Warga Binaan Lapas Kelas II A Balikpapan Terima Remisi HUT RI ke 79

  • Warga binaan mendapatkan remisi umum II sebanyak 21 orang, yang mana tiga orang dinyatakan bebas, selebihnya masih menjalani pidana kurungan dulu, karena masih menjalani pidana denda.
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun, sebanyak 836 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Remisi diberikan secara langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, di Ruang Tahanan Lapas Kelas II A Balikpapan, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dari 836 warga binaan terdapat tiga warga binaan dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Balikpapan. Kepada warga binaan tersebut, Wali Kota Balikpapan berpesan warga binaan bisa menjadi panutan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa segala sesuatu yang berdampak hukum, akan merugikan diri sendiri dan orang-orang yang disayangi.

"Saya ingatkan, dalam melakukan sesuatu untuk tidak melanggar hukum, sehingga tidak berdampak pada diri sendiri dan keluarga," pesannya.

Dalam momentum kemerdekaan ini, Wali Kota mengatakan ini menjadi momentum untuk merdeka dari segala-galanya. Walaupun tidak mempunyai jasa terhadap kemerdekaan tetapi isilah kemerdekaan ini dengan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh para para pahlawan. 

BACA JUGA:

"Ini menjadi semangat kita, bahwa bangsa kita ini harus menjadi bangsa yang besar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Tata Usaha Lapas Kelas II A Balikpapan, Budi Santoso mengatakan warga binaan yang berhak mendapatkan remisi sebanyak 836 orang, terdiri dari warga binaan mendapatkan remisi umum I sebanyak 815 orang.

Kemudian, warga binaan mendapatkan remisi umum II sebanyak 21 orang, yang mana tiga orang dinyatakan bebas, selebihnya masih menjalani pidana kurungan dulu, karena masih menjalani pidana denda. 

"Remisi diberikan rata-rata dua bulan, ada juga yang lebih. Kita berdasarkan lama pidana yang sudah dijalani," terangnya.

Budi menuturkan bahwa jumlah keseluruhan warga binaan sebanyak 973 orang, akan tetapi yang berhak mendapatkan remisi itu sebanyak 836 orang. 

"Untuk pidana campur tetapi mayoritas pidana warga binaan narkoba," ungkapnya. ***