9 desa/kampung di Kaltim kembali diakui masuk dalam Masyarakat Hukum Adat. (Ilustrasi budaya dayak)
Kabar Ibu Kota

9 Desa Berstatus Masyarakat Hukum Adat, Ini Manfaatnya

  • Beri Hak Komunitas Adat Mengelola Hutan Adat di Wilayah Masing-Masing.
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk pengembangan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hingga Januari 2026, tercatat sembilan kampung dan desa di Kaltim telah resmi menyandang status MHA.

Status tersebut memberikan legalitas dan kewenangan kuat dari Pemerintah Pusat, termasuk hak bagi komunitas adat untuk mengelola hutan adat di wilayah masing-masing.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa pengakuan MHA membawa tanggung jawab bagi komunitas adat dalam menjaga wilayahnya.

“Selamat kepada sembilan desa, kampung, dan komunitas adat yang telah berstatus MHA. Kalian adalah penyelamat hutan Kaltim,” ujar Gubernur dalam pernyataan yang dikutip Selasa, 27 Januari 2026.

BACA JUGA:

Pemprov Kaltim Kejar Listrik Masuk 73 Desa - ibukotakini.com

Ia menekankan bahwa wilayah adat yang telah teregistrasi wajib dijaga sebagai ruang hidup sekaligus penyangga lingkungan. Selain itu, setiap investasi yang masuk ke wilayah adat harus menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal.

Menurut Rudy Mas'ud, pengakuan MHA juga memberikan rasa aman bagi masyarakat adat terhadap keberlanjutan hutan dan sumber penghidupan mereka. 

Payung hukum tersebut turut memudahkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan serta menjalankan program perangkat daerah secara tepat sasaran.

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa masyarakat adat di Kaltim tidak menutup diri terhadap investasi, selama dilakukan secara beretika dan menghormati adat istiadat setempat.

BACA JUGA:

IKN dan Peran Strategis Masyarakat Dayak - ibukotakini.com

Dalam upaya pemberdayaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui perangkat daerah terkait terus melakukan pendampingan kepada komunitas MHA. 

Program tersebut meliputi penguatan ketahanan pangan, pelatihan membatik, serta fasilitasi hak kekayaan intelektual untuk motif adat.

Melalui DPMPD Kaltim, Pemprov Kaltim juga menyalurkan bantuan mesin jahit kepada komunitas MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kabupaten Kutai Barat, serta bantuan pakaian adat bagi empat komunitas MHA lainnya.

Hingga tahun 2026, tercatat 55 komunitas adat di Kalimantan Timur telah difasilitasi untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan MHA. Upaya tersebut berlandaskan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 serta Perda Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. ***