Penertiban pom mini oleh Satpol PP  Balikpapan.
Balikpapan

90 Persen Pom Mini akan Dimusnahkan Berdasarkan Putusan Pengadilan

  • Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024.
Balikpapan
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sebanyak 90 persen dispenser pom mini yang terjaring dalam operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan diperkirakan akan dimusnahkan. 

Perkiraan itu disampaikan Kepala Satpol PP Boedi Liliono, menjawab pernyataan wartawan, Mingggu (3/11/2024).   

Boedi Liliono mengonfirmasi, sudah puluhan mesin pom mini telah disita petugas. 

"Ada banyak, tapi jumlahnya tidak sampai ratusan, hanya puluhan. Saya kurang hafal detail pastinya," ujar Boedi. Ia mengatakan, proses hukum atas penyitaan mesin-mesin pom mini ini berada di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. 

BACA JUGA:

Berdasarkan hasil sidang, sebagian besar mesin pom mini yang dirazia, sekitar 90 persen, akan dimusnahkan sesuai keputusan pengadilan. “Keputusan termasuk pemusnahan itu berasal dari pihak pengadilan,” tambah Boedi.

Operasi penertiban terhadap keberadaan pom mini ilegal, intensif dimulai pada April 2024. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan peredaran bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah tersebut.

Pengawasan terhadap pom mini tanpa izin akan terus berlanjut, dan Satpol PP berencana untuk melakukan razia tambahan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. 

Boedi menyatakan bahwa razia kali ini akan merujuk pada surat edaran terbaru yang mengatur izin operasional pom mini lebih ketat.

BACA JUGA:

Termasuk syarat-syarat kelengkapan izin, seperti tera mesin, ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), serta kerja sama dengan pemegang izin usaha niaga umum.

Pada razia sebelumnya, Satpol PP bersama tim gabungan menyita 16 mesin pom mini di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yang meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Syarifuddin Yoes, dan MT Haryono. 

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan pada 4 Januari 2024. 

"Kami juga telah melakukan sosialisasi bersama mitra APEM, kecamatan, dan kelurahan untuk mengedukasi pemilik pom mini," kata Izmir. ***