Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Ika Yanuaris
Penajam

960 Aset Pemkab PPU Ditargetkan Bersertifikat dalam Lima Tahun

  • Pemkab PPU menargetkan 960 bidang aset tanah daerah yang belum bersertifikat tuntas dalam lima tahun
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan 960 bidang aset tanah milik daerah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan dalam lima tahun.

Target tersebut dipatok sedikitnya 200 bidang tanah tersertifikasi setiap tahun. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mengamankan aset Pemerintah Kabupaten PPU.

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Ika Yanuaris, mengatakan target tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

“Dari jumlah aset yang belum memiliki sertifikat, targetnya sekitar 200 bidang per tahun,” ungkap Ika, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan catatan BKAD PPU, terdapat sekitar 1.203 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, baru 243 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Artinya, masih terdapat sekitar 960 bidang tanah yang harus diselesaikan proses sertifikasinya.

BACA JUGA:

Musim Kemarau, BPBD PPU Salurkan 62 Ribu Liter Air ke 456 KK - ibukotakini.com

Sertifikasi aset tanah menjadi salah satu langkah penting pemerintah daerah untuk memastikan status kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Ika menegaskan, sertifikasi juga diperlukan untuk mengantisipasi munculnya sengketa maupun potensi kehilangan aset daerah.

“Sertifikasi penting untuk memastikan aset daerah aman secara hukum, mencegah sengketa dan kehilangan aset, serta menertibkan pengelolaannya,” ujarnya.

Saat ini, sekitar 40 bidang aset tanah tengah diproses di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) PPU.

Dari jumlah tersebut, sembilan bidang di antaranya telah menyelesaikan proses dan sertifikatnya sudah terbit.

“Dari 40 bidang itu, sembilan bidang di antaranya telah terbit sertifikatnya,” jelas Ika.

BACA JUGA:

PPU Ajak UMKM dan Inovator Daftarkan Kekayaan Intelektual - ibukotakini.com

Menurut dia, proses sertifikasi aset tanah pemerintah daerah saat ini tidak masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemerintah daerah harus menempuh mekanisme sertifikasi secara rutin melalui ATR/BPN.

Hal tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. Program BPN saat ini mengarahkan sertifikasi aset tanah milik pemerintah agar tidak diikutsertakan dalam PTSL.

“Karena keterbatasan anggaran akibat efisiensi, saat ini program BPN mengarahkan proses sertifikasi aset tanah pemerintah tidak diikutsertakan dalam program PTSL,” pungkasnya. (ADV-Diskominfo PPU)