
Ada Kemudahan Bagi Peserta Mandiri Menunggak Iuran
Ada Kemudahan Bagi Peserta Mandiri Menunggak Iuran
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Balikpapan memberikan kemudahan kepada peserta mandiri yang menunggak iuran.
Kemudahan itu, dengan relaksasi dalam pembayaran tunggakan iuran. Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugianto
“Pemberian relaksasi selama masa pandemi covid-19 atau sampai Desember 2020. Namanya program relaksakasi tunggakan,” katanya, Kamis (10/9/2020).
Dimana bagi peserta mandiri yang menunggak hinga bertahun-tahun cukup membayar iuran 6 bulan plus satu bulan berjalan. Setelah itu BPJS Kesehatannya sudah bisa aktif kembali atau digunakan.
“Dimana relaksasi tunggakan apabila ada peserta mandiri yang menunggak lebih dari 6 bulan bisa ikut program ini . Cukup membayar 6 bulan iurannya plus 1 iuran bulan berjalan
“Bulan ini kan bulan September berarti iurannya cukup dibayar 6 plus iuran bulan Septrember itu bisa langsung aktif dan bisa langsung digunakan,” ujarnya
Kata dia, sebelumnya bagi yang menunggak iuran harus melunasi dulu baru bisa aktif kembali. Misalnya tunggak 2 tahun harus diselesaikan dulu. “Untuk saat ini cukup membayar 6 bulan plus 1 bulan berjalan bisa langsung aktif,” ujarnya.
Menurutnya, program relaksasi ini hanya berlaku hingga Desember tahun ini. Sehingga harus dimanfaatkan masyarakat. “Khusus untuk di rumah sakit denda pelayanan untuk 4-5 hari kedepan setelah membayar keaktifan tadi,” ujarnya.
“Silahkan masyarakat sekarang saja, tidak harus menunggu sakit, ini kan hanya untuk mengaktifkan saja,”
Dia menambahkan, untuk sisa tunggakan BPJS Kesehatan memberikan kesempatan dengan mencicil hingga Desember tahun depan. “Jadi sisa tunggakan kita kasih waktu sampai Desember 2021,” ujarnya.
Hingga Agustus 2020, peserta yang menunggak pembayaran iuran tercatat mencapai 96.977 jiwa dengan nilai tunggakan mencapai Rp65,6 miliar. Jumlah itu naik dibandingkan Juli 2020 yang tercatat jumlah peserta yang menunggak mencapai 95.853 jiwa dengan jumlah tunggakan mencapai Rp64,4 miliar.