Kabar Ibu Kota

Ada Kesalahan Prosedur, TPS 31 Kelurahan Damai Lakukan Pemungutan Suara Ulang

  • BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM— Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai Kecamatan Ba
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM— Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, digelar pada hari Sabtu (24/2/2024).

Warga Kelurahan Damai melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), disebabkan ada kesalahan prosedur.

Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 31 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota, Didin Ibnu R mengatakan kesalahan prosedur terjadi karena ketidakcermatan saat satu orang warga menggunakan KTP luar Kota Balikpapan untuk menggunakan hak suaranya.

Jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pada TPS 31 sebanyak 265 orang, hanya saja ada satu orang meninggal dan satu orang  pindah, sehingga DPT berjumlah 263 orang.

Didin mengungkapkan kronologi kejadian, jika saat pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 pemilih datang pada siang hari dan mendaftar dengan membawa KTP luar Balikpapan yakni KTP Kabupaten Kutai Kartanegara 

"Kita cek dan kita masih komunikasikan. Kita minta izin dengan pihak PTPS dan diperbolehkan. Jadi ada miskomunikasi salah prosedur, karena masalah satu suara, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.

Secara mekanisme pemungutan sama halnya seperti pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara ulang khusus Presiden dan Wakil Presiden RI dimulai dari pukul 07:00-13:00 WITA. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan  pemungutan suara ulang dilakukan apabila ada empat kejadian yang terjadi yakni buka kotak di luar prosedur, terjadi huru hara yang mengakibatkan pemungutan tidak bisa dilakukan, PPS memberikan tanda suara sehingga tidak sah, dan pemilih tidak membawa E-KTP, tidak terdaftar dalam DPT dan tidak terdaftar dalam DPTb dia menggunakan hak pilih di TPS itu. 

Apabila ini terjadi maka akan dilakukan pemungutan suara ulang. "Nah, di damai itu faktor terkait penyebabnya ada orang dari luar menggunakan hak pilihnya tetapi dia tidak terdaftar dalam DPTb," ucapnya.

Seharusnya melaporkan dulu bahwa pemilih ingin mengunakan hak pilih dan terdaftar dalam DPTb.  Yang terjadi justru sebaliknya, sehingga pemungutan suara ulang di lakukan dengan  prosedur yang sama dengan pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.