Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang.  (Foto: ist)
Advertorial

Ada Miskomunikasi, DPRD Kaltim Sebut Pencabutan Dua Perda Masih Terganjal

  • IBUKOTAKINI.COM - Proses pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) hingga kini masih terganjal hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Ke
Advertorial
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Proses pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) hingga kini masih terganjal hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kunjung terbit. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang. 

Menurutnya, hal ini terjadi sebab dalam proses permohonan fasilitasi tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Sebagai informasi, pencabutan dia buah Perda tersebut meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

"Miskomunikasi terjadi sehingga kedua instansi saling menunggu untuk mengajukan permohonan ke Kemendagri. Padahal, sejak bulan Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah," ungkapnya usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:

"Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim, untuk menjemput hasil fasilitasi, kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum,” urainya.

Ia sangat menyayangkan hal tersebut bisa sampai terjadi, karena menurutnya hal ini seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik antar kedua instansi baik itu Pemprov maupun DPRD Kaltim.

"Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kita sudah bisa menerima hasil fasilitasi,” jelas Veri.

Ditanya soal perpanjangan masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna ke-15, Politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan pencabutan dua Perda tersebut adalah tanggung jawab penuh Komisi III DPRD Kaltim, apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih belum tuntas lantatan ada kendala yang ditemukan, maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Veri berharap agar Pemprov Kaltim sesegera mungkin melakukan proses berdasarkan prosedur utuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri, karena dokumen itu sangatlah penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses pembahasan selanjutnya. 

“Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi,” pungkasnya. ###