Bagi ASN yang melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang kedisiplinan pegawai, akan dikenakan sanksi melalui mekanisme inspektorat
Balikpapan

Ada Sanksi Bagi Pegawai Pemkot Balikpapan Tak Hadir Pasca Cuti Bersama

  • Bagi ASN yang melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang kedisiplinan pegawai akan dikenakan sanksi melalui mekanisme inspektorat
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN - Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2019, Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah masa cuti bersama akan dikenakan sanksi.

"Kita menunggu laporan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kehadiran pegawai setelah cuti bersama. Laporan ini akan dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, kepada media pada hari Selasa, 16 April 2024.

Purnomo berharap agar semua pegawai di lingkungan Pemkot Balikpapan dapat hadir 100 persen di hari pertama kerja. "Waktu cuti bersama sudah cukup panjang, dan diharapkan semua pegawai dapat kembali bekerja," ujarnya.

Bagi ASN yang melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang kedisiplinan pegawai, akan dikenakan sanksi melalui mekanisme inspektorat.

"Sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Inspektorat akan menganalisis pelanggaran tersebut, apakah disengaja atau tidak. Namun, mengingat waktu cuti bersama sudah cukup panjang dan pegawai sudah mengetahui aturan yang berlaku, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak masuk kerja," jelas Purnomo.

BACA JUGA:

Purnomo menegaskan bahwa aturan cuti di Balikpapan mengacu pada Perwali Nomor 5 Tahun 2019, dan tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.

"Surat edaran menteri dikeluarkan jauh sebelum surat edaran Wali Kota Balikpapan terkait pengaturan cuti. Seluruh pegawai diwajibkan untuk masuk kerja setelah lebaran," ungkapnya.

Bagi pegawai yang ingin mengambil cuti tahunan, dapat mengajukannya setelah 5 hari setelah masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah berakhir.

Pada hari pertama kerja, Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Apel Gabungan yang diikuti seluruh pegawai negeri sipil dilingkungan Pemkot Balikpapan. Dilanjutkan dengan halal bihalal yang dipimpin Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Sekretaris Daerah Muhaimin di halaman Balai Kota Balikpapan pada Selasa pagi 16 April 2024. ***