Ilustrasi iklan yang diterbitkan PT Adhi Commuter Property Tbk.
Ekbis

ADCP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini oleh PT Burda Contraco

  • Usai Lolos dari Gugatan Sebelumnya
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM– PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Gugatan baru ini muncul hanya berselang beberapa waktu setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang sebelumnya diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku terhadap emiten properti anak usaha BUMN tersebut.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ADCP mengungkapkan bahwa kali ini permohonan PKPU diajukan oleh PT Burda Contraco dan telah terdaftar dengan Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst.

Perseroan menjelaskan telah menerima surat panggilan sidang (Relaas) dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Agustus 2026. Surat tersebut menyatakan ADCP menjadi Termohon PKPU dalam perkara yang diajukan PT Burda Contraco.

PT Burda Contraco Klaim ADCP Masih Memiliki Utang

Dalam keterbukaan informasi, ADCP menjelaskan bahwa PT Burda Contraco merupakan perusahaan yang mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 dan Pekerjaan Jasa Pelaksana Rumah Proyek Adhi City Sentul.

Pemohon mendalilkan ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran atas pekerjaan tersebut yang belum diselesaikan sehingga mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang Digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Berdasarkan relaas yang diterima perseroan, proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 6 Agustus 2026
  • Waktu: 10.00 WIB
  • Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

ADCP Pastikan Operasional dan Kinerja Keuangan Tetap Normal

Meski kembali menghadapi permohonan PKPU, ADCP menegaskan perkara tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi perusahaan.

Perseroan menyatakan kegiatan operasional tetap berjalan normal dan tidak memengaruhi pemegang obligasi, sukuk maupun fasilitas kredit lainnya.

"Bahwa atas Permohonan PKPU tersebut, tidak terdapat dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional Perseroan, Pemegang Obligasi, Sukuk maupun fasilitas kreditur lainnya. Sehingga Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana biasanya," demikian pernyataan ADCP dalam keterbukaan informasi yang ditandatangani Direktur Keuangan Achmad Wachid Abdullah.

Sebelumnya, ADCP juga berhasil lolos dari permohonan PKPU yang diajukan PT Tyang Tehnik Seisoku setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut. 

Kini, perhatian investor kembali tertuju pada perkembangan proses hukum terbaru yang diajukan PT Burda Contraco terhadap emiten berkode saham ADCP tersebut.***