Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, SH, MH, MKn.
Kabar Ibu Kota

Ahli Pidana: Penambahan Pasal Tanpa Pemberitahuan Bisa Gugurkan Dakwaan

  • Sidang Banding Dirut DPK Handy Aliansyah
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

BALIKPAPAN – Persidangan banding perkara Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah, di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya terkait penambahan pasal pidana dalam dakwaan tanpa pemberitahuan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap terdakwa.

Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, SH, MH, MKn, menilai penambahan pasal baru tanpa proses pemeriksaan dan pemberitahuan kepada tersangka atau terdakwa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Menurut dia, terdakwa tidak dapat diajukan ke persidangan menggunakan pasal yang sebelumnya tidak pernah menjadi materi pemeriksaan penyidik.

“Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaan harus batal demi hukum,” kata Prof Jamin Ginting dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli dan saksi verbalisan yang digelar secara daring, Rabu (19/8/2026).

Sidang banding tersebut juga menghadirkan ahli yang diajukan penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha, SH, MH, ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.

Ahli Soroti Penambahan Pasal 289 KUHP

Dalam persidangan, Prof Jamin Ginting memberikan perhatian terhadap penerapan Pasal 289 KUHP baru mengenai pengalihan barang sitaan yang disebut baru muncul pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Menurutnya, penambahan pasal tanpa pemberitahuan kepada tersangka atau terdakwa bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.

Ia merujuk ketentuan Pasal 142C KUHAP yang pada prinsipnya memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengetahui secara jelas, dengan bahasa yang dimengerti, mengenai perbuatan yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.

“Tersangka atau terdakwa berhak diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya,” demikian ketentuan yang dikutip dalam persidangan.

Prof Jamin menegaskan, seseorang tidak semestinya langsung diajukan ke pengadilan dengan pasal yang tidak pernah menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidikan.

Penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha, mengatakan kliennya selama proses penyidikan diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Namun, kata dia, ketika memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, muncul tambahan Pasal 289 ayat 1 huruf a.

“Padahal untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Hendra.

Menurut Hendra, ketika pihaknya menanyakan persoalan tersebut kepada saksi verbalisan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada Rabu (12/8/2026), penyidik menyebut penambahan pasal itu merupakan hasil ekspos dengan kejaksaan.

Hendra menilai pendapat Prof Jamin Ginting dalam persidangan memperkuat argumentasi bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ahli Sebut Sengketa DPK dan Petrotrans Bersifat Perdata

Selain persoalan penambahan pasal, Prof Jamin Ginting juga memberikan pandangan mengenai hubungan hukum antara PT Dharma Putra Karsa dan Petrotrans Utama.

Menurutnya, sengketa tersebut lebih tepat dilihat sebagai perkara perdata karena adanya kesepakatan antara kedua pihak serta tindakan pembayaran kewajiban yang disebut menunjukkan adanya itikad baik.

Hendra Wahyu Nugraha SH, MH 

Ia mengacu pada kesepakatan yang disebut SPPH tertanggal 3 November 2014.

“Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar di antara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” ujarnya.

Menurut keterangan dalam persidangan, DPK melakukan pembayaran kewajiban kepada Petrotrans secara bertahap, yakni Rp2,250 miliar pada 2016, Rp1,550 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, serta Rp2 miliar pada 2023.

Pembayaran tersebut, menurut Prof Jamin, merupakan salah satu indikator adanya good faith atau itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, suatu perjanjian dapat memiliki konsekuensi pidana apabila sejak awal digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Namun, berdasarkan fakta yang dikemukakan dalam persidangan, ia melihat adanya upaya penyelesaian kewajiban antara para pihak.

Mantan Dirut CEM Ungkap Masih Ada Utang kepada DPK

Persidangan juga menghadirkan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri, Kim Sung Hyun.

Kim menjabat sebagai Direktur Utama CEM berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada periode 17 April 2014 hingga 1 November 2022. Ia memimpin perusahaan setelah proses akuisisi PT CEM dari Bachtiar.

Dalam keterangannya, Kim menyebut ketika CEM diakuisisi, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban finansial kepada empat pihak dengan total sekitar USD38 juta.

Salah satu kewajiban tersebut, menurut dia, adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.

Kim mengatakan PT CEM kemudian melakukan pembayaran secara bertahap kepada DPK sebesar USD5 juta hingga 2017.

Dengan demikian, berdasarkan keterangannya, masih terdapat outstanding sekitar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar.

“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim.

Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Bachtiar dalam persidangan sebelumnya yang disebut menyatakan seluruh kewajiban kepada DPK telah dilunasi.

Hendra Wahyu Nugraha menilai keterangan Kim Sung Hyun dan dokumen yang diajukan dalam persidangan semakin memperkuat posisi PT DPK.

“Kesaksian saudara Kim Sung Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan bahwa saudara Bachtiar memberi kesaksian tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada persidangan,” ujarnya.

Ahli Perdata: Objek yang Dijual Berbeda dengan Barang dalam Berita Acara Sita

Fakta lain yang menjadi perhatian dalam sidang banding adalah mengenai kendaraan yang dijual oleh Handy Aliansyah atas nama PT Dharma Putra Karsa.

Dr Ali Abdullah, SH, MHum, MM, MKn.

Ahli Hukum Perdata dan Korporasi Universitas Pancasila, Dr Ali Abdullah, SH, MHum, MM, MKn, menjelaskan penetapan sita jaminan yang menyebut harta bergerak dan tidak bergerak tidak otomatis berarti seluruh aset perusahaan menjadi objek sita.

Menurut dia, perkara antara DPK dan Petrotrans merupakan perkara biasa dengan sita yang bersifat khusus, bukan sita umum sebagaimana dalam perkara kepailitan.

“Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa atau khusus. Bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga,” jelasnya.

Ali Abdullah berpendapat tindakan menjual aset perusahaan dapat dinilai sah sepanjang aset tersebut tidak termasuk dalam penetapan maupun Berita Acara Sita.

Pendapat tersebut dikaitkan dengan Surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Surat tersebut menyatakan tiga kendaraan yang dijual oleh DPK belum pernah dilaksanakan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi.

Dalam Berita Acara Sita Pengadilan Negeri Balikpapan, kendaraan yang tercatat sebagai objek sita adalah satu unit Toyota Avanza KT 1409 L serta dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774, seluruhnya atas nama PT DPK.

Sementara kendaraan yang dijual untuk pembayaran kewajiban kepada Petrotrans disebut terdiri atas Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.

Ketiga kendaraan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, tidak termasuk dalam objek sita jaminan maupun sita eksekusi.

Pengacara Handy Aliansyah Minta Putusan Adil

Hendra Wahyu Nugraha berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan ahli yang muncul selama proses persidangan banding.

Menurutnya, rangkaian persidangan menunjukkan adanya persoalan hukum yang perlu dicermati, mulai dari sifat hubungan hukum antara DPK dan Petrotrans, pembayaran kewajiban yang dilakukan perusahaan, status objek yang diperjualbelikan, hingga penambahan pasal dalam dakwaan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra juga menyampaikan apresiasi atas perhatian sejumlah anggota DPR RI terhadap perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dari anggota DPR RI yang melihat perkara ini lebih mengarah ke perkara perdata,” ujarnya.

Sidang perkara banding Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa, Handy Aliansyah, dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.***