Perppu cipta kerja
Ekonomi

Airlangga: Perppu Ciptaker Terkait Rp1 400 triliun Target Investasi

  •  IBUKOTAKINI.COM – Menurut Ketua Umum Golkar itu, Perppu Cipta Kerja untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendapat kritik banyak pihak. Selain dianggap tak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, juga karena peraturan yang terkandung di dalamnya tidak berubah dari UU Cipta Kerja.   

Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto punya alasan sendiri. Menurut Ketua Umum Golkar itu, Perppu Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian ekonomi global, sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum. 

"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga Hartarto dalam pernyataan resmi. 

Airlangga juga menegaskan pentingnya Perpu Cipta Kerja, terutama terkait investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023. 

BACA JUGA:

Keberadaan Perpu Cipta Kerja yang telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.

“Tentu, yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side-nya itu dari investasi,” kata Menko Airlangga.

Penetapan Perpu Cipta Kerja juga akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih lagi para pekerja yang terkena PHK akan diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar 45% dari gaji dan mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal tersebut diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan. Karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tapi lapangan kerjanya menggantung. Nah ini kita mau mencocokkan,” ungkap Menko Airlangga.

BACA JUGA:

Menko Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak normal, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik. Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha. Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan juga telah memperpanjang restrukturisasi kredit bagi UMKM hingga bulan Maret tahun 2024.

Di tengah meningkatnya kepercayaan dunia kepada Indonesia dan belajar dari penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia yang menuai pujian dari berbagai pihak, Menko Airlangga mengingatkan kembali bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Kerja sama yang baik tersebut juga diharapkan muncul dalam implementasi Perpu Cipta Kerja, termasuk melalui pemberitaan media massa.

“Tentu kita berharap bahwa informasi yang tidak tepat atau hoax ini supaya dihentikan,” pungkas Menko Airlangga. ###