Suasana di gate keberangkatan terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Bisnis

Airport Tax Bandara Soetta Naik Mulai Hari Ini, 1 Agustus 2022

  •  IBUKOTAKINI.COM - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,  resmi memberlakukan kenaikan jasa penumpang pesawat
Bisnis
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,  resmi memberlakukan kenaikan jasa penumpang pesawat udara atau airport tax, Senin (1/8/2022). Dengan kenaikan ini, pengguna jasa penerbangan, akan mengeluarkan biaya tiket lebih mahal.

Pemberlakuan kenaikan air port tax Bandara Soekarno Hatta, menyusul sejumlah bandara lainnya.  
Menurut Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, kenaikan airport tax merupakan penyesuaian yang sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan.

Dengan kenaikan ini, jasa pelayanan bandara Soekarno Hatta Terminal 2 menjadi Rp 119.880 dan Terminal 3 Rp 168.720 yang seluruhnya digabung ke dalam harga tiket. 

Seluruh operator di bandara tersebut telah melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat sejak sebulan sebelum ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif.

Menurut Agus, penyesuaian tarif  airport tax tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta saja, tetapi di beberapa bandara komersil lainnya juga akan diberlakukan.

“Sebenarnya bukan hanya di Soetta, tapi di beberapa bandara lain. Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub, baru bisa merilis setelah pandemi COVID-19 mereda,” kata Agus dikutip dari Trenasia.com.

Untuk penyesuaian tarif airport tax di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator. Penyesuaian tarif ini diharapkan bisa diimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap maskapai. ***