AJI Balikpapan Buka Posko Aduan THR Jurnalis di Kaltim-Kalsel
Kabar Ibu Kota

AJI Balikpapan Buka Posko Aduan THR Jurnalis di Kaltim-Kalsel

  • IBUKOTAKINI.COM - AJI Balikpapan membuka posko aduan bagi jurnalis yang ditunggak tunjangan hari raya-nya (THR) oleh perusahaan media."Silakan lapor. Kami akan tindak
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - AJI Balikpapan membuka posko aduan bagi jurnalis yang ditunggak tunjangan hari raya-nya (THR) oleh perusahaan media.

"Silakan lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan mengadvokasi atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika menemukan pelanggaran ketenagakerjaan," jelas Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Jumat (7/4/2023).

Perayaan Hari Raya Idulfitri 2023 diperkirakan jatuh pada 22-23 April 2023. 28 Maret lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR.  

Jurnalis sudah sepatutnya mendapat hak tunjangan hari raya guna menunjang kerja-kerja jurnalistiknya.  Merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.

"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara utuh atau tidak boleh mencicil," jelas Teddy.  

BACA JUGA:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, AJI mendorong perusahaan membayar penuh THR mereka, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.

"Jika bisa membayar lebih, lebih baik."

Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelance dan kontributor dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri.

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR, merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha.

Di Balikpapan, AJI membuka posko aduan di Kompleks Perumahan Rengganis Blok 8C Nomor 94.  

Sedangkan di Banjarmasin, AJI membuka posko aduan di Jalan  Bengkirai Kompleks Banjar Indah Permai Nommor 117, RT.13/03, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

Untuk memudahkan aduan, pelapor bisa menghubungi melalui nomor telp atau WA 081326958647. ###