Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ilustrasi)
Politik

Akademisi Sebut Ada Upaya Sistematis Melemahkan MK

  • Kritik Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK
Politik
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM — Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) membongkar borok seleksi hakim MK. 

Penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dinilai bukan sekadar cacat prosedur, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan itu disampaikan dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar di Jakarta, 30 Januari 2026. 

CALS menilai proses seleksi dilakukan secara tertutup dan menabrak prinsip transparansi serta partisipasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang MK.

BACA JUGA:

Tahun Ini, Seragam Gratis dan SPP Disubsidi Tetap Jalan - ibukotakini.com

Diskusi dipandu Denny Indrayana, dengan menghadirkan akademisi lintas kampus ternama, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Yance Arizona, Violla Reininda, Charles Simabura, dan Zainal Arifin Mochtar. 

Hadir pula dua figur penting perumus amandemen UUD 1945, Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna, yang juga pernah menjabat hakim konstitusi.

Para pembicara sepakat, penunjukan Adies Kadir sarat konflik kepentingan. Ia baru saja mundur sebagai pimpinan DPR dan kader aktif Partai Golkar.

CALS menilai, kondisi itu seharusnya mensyaratkan jeda waktu atau cooling off period untuk mencegah benturan kepentingan langsung dengan kewenangan MK.

“Di banyak negara, ada aturan main yang rinci dan terbuka. Indonesia justru sebaliknya, terlalu politis,” ujar Iwan Satriawan, seraya membandingkan dengan model seleksi hakim konstitusi di Korea Selatan yang transparan dan partisipatif.

BACA JUGA:

Prabowo Umumkan Indonesia Swasembada Pangan - ibukotakini.com

Diskusi juga menyoroti tafsir keliru terhadap Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Diksi “diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak berarti hakim mewakili lembaga pengusul. 

Prinsip ini ditegaskan Lukman Hakim Saefudin sebagai fondasi kemandirian kekuasaan kehakiman.

Namun, pemahaman sebaliknya justru menguat dalam praktik. Contohnya, penggantian hakim Aswanto oleh Guntur Hamzah pada 2022. 

Bahkan, dalam draf revisi UU MK yang sempat dibahas DPR, muncul norma yang memungkinkan hakim dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusulnya.

CALS menduga, penetapan Adies Kadir merupakan satu rangkaian dengan kecenderungan DPR yang kerap menolak menjalankan putusan MK dan mengeluhkan peran MK yang dianggap menghambat produk legislasi. 

BACA JUGA:

PPU Minta Kemitraan Setara di Aturan Daerah Mitra IKN - ibukotakini.com

“DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik legislasi yang ugal-ugalan,” kata Charles Simabura.

Menurut CALS, justru di tengah praktik legislasi semacam itu, peran MK menjadi semakin krusial sebagai penjaga konstitusi. Melemahkan MK sama artinya dengan mematikan rem kekuasaan dalam negara demokratis.

Karena itu, CALS menyatakan akan terus melawan. 

Selain membangun narasi tandingan melalui forum publik dan tulisan, mereka tengah menyiapkan gugatan dan permohonan ke berbagai lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan MK, dan Mahkamah Konstitusi. ***