Akhir Agustus 2024, Pemkab PPU Buka Penerimaan CPNS 2024
- Kuota CPNS yang diberikan oleh KemenPAN-RB tidak hanya menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan tetapi juga disesuaikan dengan rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penajam
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024. Langkah ini dilakukan setelah mendapatkan kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati PPU, Makmur Marbun, didampingi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati PPU pada Senin (5/8) lalu.
Makmur Marbun mengungkapkan bahwa penerimaan CPNS tahun ini akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan oleh masing-masing dinas di PPU.
“Kita coba melihat kebutuhan kita, dari masing-masing dinas kualifikasi pendidikan apa saja yang dibutuhkan, contohnya seperti ilmu tata ruang, geodesi, geografi, planologi, ilmu tanah, kita kan gak punya,” jelasnya.
Makmur menekankan pentingnya perencanaan yang tepat mengingat penerimaan CPNS merupakan seleksi nasional.
“Karena seleksi nasional, jadi kita harus persiapkan dari sekarang,” tegasnya.
BACA JUGA:
- 17-an di IKN - ibukotakini.com
- Pj Bupati PPU Makmur Marbun Tekankan Relevansi Data untuk Kebijakan yang Tepat - ibukotakini.com
- Survei IDM, 3 Desa di Kabupaten PPU Naik Status - ibukotakini.com
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM PPU, Ahmad Usman, menyampaikan bahwa kuota CPNS yang diberikan oleh KemenPAN-RB tidak hanya menyesuaikan dengan kualifikasi pendidikan tetapi juga disesuaikan dengan rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usman juga menjelaskan adanya regulasi terbaru untuk penerimaan CPNS 2024. Tenaga Harian Lepas (THL) yang berusia di bawah 35 tahun serta PPPK yang sudah lulus satu tahun sebelumnya diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2024.
“PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri tetapi pada saat dinyatakan lulus CPNS, harus melepas salah satunya, baik itu sebagai CPNS maupun PPPK,” terang Usman.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkirakan akan dibuka pada akhir bulan Agustus 2024.
“Sementara kami dalam tahap menyiapkan format pengumuman, diharapkan awal Januari 2025 sudah bisa mendapatkan NIP dan NIPPPK,” ungkap Usman. ***