Akhir Tahun 2024, DKUMKMP Balikpapan Umumkan Koperasi Tidak Aktif
- Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya 113 koperasi yang masih teridentifikasi dengan alamat dan pengurus yang jelas.
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa dari total 587 koperasi yang terdaftar, sebagian besar kini tidak lagi aktif dalam berkegiatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya 113 koperasi yang masih teridentifikasi dengan alamat dan pengurus yang jelas. Banyak koperasi lainnya, meskipun tercatat secara online melalui data Kementerian Koperasi, tidak dapat ditemukan di alamat yang tertera.
Hal ini disampaikan Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma kepada media dalam sebuah kesempatan.
"Kami akan mengumumkan hal ini melalui media cetak pada akhir tahun ini, dan meminta respons dari pengurus koperasi. Jika tidak ada respons, kami akan mengirim surat ke pemerintah untuk menonaktifkan koperasi tersebut," kata Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, pada Sabtu 30 November 2024.
Meskipun status koperasi tersebut masih aktif karena proses penetapannya melalui Kementerian Hukum dan HAM, keputusan untuk menonaktifkan atau membubarkan koperasi berada di tangan Kementerian Koperasi Republik Indonesia. DKUMKMP Balikpapan hanya dapat mengusulkan penonaktifan melalui surat keputusan kepala daerah ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Usai Pilkada, Wali Kota Ajak Warga Bangun Balikpapan Jadikan Kota Terbaik - ibukotakini.com
Terkait dengan koperasi yang masih aktif, DKUMKMP Balikpapan memastikan bahwa koperasi telah menjalankan kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan laporan tahunan. Meskipun demikian, sebagian besar koperasi masih dalam proses untuk mencapai status yang sehat.
Saat ini, ada enam koperasi yang dinyatakan sehat, sementara sekitar 20 koperasi lainnya berada dalam status cukup sehat. Target DKUMKMP Balikpapan adalah agar seluruh koperasi yang masih eksis pada tahun depan dapat mencapai status sehat. Untuk mencapai hal ini, koperasi yang memenuhi persyaratan akan diberikan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Ada empat indikator yang harus dipenuhi oleh koperasi untuk mendapatkan sertifikasi ini, dan kami akan memberikan pelatihan kepada pengurus koperasi agar dapat memenuhi persyaratan tersebut," tambahnya. ***