Akmal Malik Ingatkan Badan Pengelola Pangan Transparan Soal Pengelolaan Lahan Bekas Tambang
- BPPUP Kaltim mengelola ratusan hektar lahan bekas tambang untuk Penghijauan.
Ekbis
IBUKOTAKINI.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Prof Dr. Akmal Malik, mengapresiasi inisiatif Badan Pengelola Pangan untuk Penghijauan (BPPUP) Kaltim dalam mengelola ratusan hektar lahan bekas tambang untuk penghijauan.
Namun, Akmal Malik menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program tersebut.
"Yang jelas saya mengapresiasi program BPPUP ini. Asalkan, ada laporan akuntabilitas dan transparan dari 336 hektar yang dilaporkan pengelolaannya. Niatnya sudah bagus. Jangan sampai tidak ada laporannya," ujar Akmal Malik setelah mendengarkan paparan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim, Irhamsyah, terkait program BPPUP Kaltim di Ruang VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (19/7/2024).
Dalam paparannya, Irhamsyah menjelaskan bahwa BPPUP Kaltim dibentuk berdasarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat, terutama yang berada di luar lahan eks tambang batu bara.
Program ini telah berproses sejak 2022-2023 dan kini sedang berlangsung pada 2024, dengan luasan lahan yang telah dikelola mencapai 336 hektar.
"Yang jelas, lahan itu di luar eks tambang. Makanya, setiap lahan ada jumlahnya 3 hingga 4 hektar. Jadi, dalam pengelolaan itu, didukung CSR perusahaan dan pemerintah juga hadir di dalamnya," jelas Irhamsyah.
Program BPPUP Kaltim ini, menurut Irhamsyah, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penanaman komoditi-komoditi bernilai tambah seperti buah-buahan, termasuk sukun, lengkeng, cokelat, dan jeruk nipis.
Setelah empat tahun pengelolaan dan berhasil, lahan-lahan tersebut akan diserahkan kepada masyarakat.
Akmal Malik menekankan bahwa proses transparansi ini diperlukan untuk menjaga nama baik BPPUP maupun Biro Adbang Setprov Kaltim sebagai penanggung jawab keberadaan badan tersebut.
"Proses ini diperlukan agar menjaga nama baik BPPUP maupun Biro Adbang Setprov Kaltim sebagai penanggung jawab keberadaan badan tersebut. Sehingga, dapat diketahui bagaimana kinerja badan tersebut. Artinya, laporan yang disampaikan jangan hanya gambar-gambar biasa saja," tegasnya.
Menurut Akmal Malik, akuntabilitas dalam pelaksanaan program ini penting agar dapat diketahui mana saja dari 336 hektar lahan yang sudah berhasil direalisasikan.
Ini akan menjadi pertanggungjawaban badan pengelola kepada perusahaan maupun pemerintah, mengingat pengelolaan program ini dilaksanakan dengan dukungan CSR perusahaan.
"Yang jelas, program ini sangat bagus dan kita dukung. Terpenting, yang perlu diperkuat adalah membangun akuntabilitas," pungkas Akmal Malik.
Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas yang baik, diharapkan program BPPUP Kaltim dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan, serta menjadi contoh pengelolaan lahan bekas tambang yang berkelanjutan di Indonesia. ***