Akmal menambahkan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Samarinda

Akmal Malik Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

  • SAMARINDA - Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, terancam sanksi
Samarinda
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan seluruh perusahaan di Kaltim agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Akmal Malik usai pelantikan pimpinan Jabatan Tinggi Pratama dilingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, di Pendopo Odah Etam, Kamis (21/3/2024).

Akmal menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

"Kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya," imbuhnya dalam keterangan resmi dilansir Biro Adpimprov.

BACA JUGA:

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR tahun ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

"Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," jelas Rozani.

Posko pengaduan THR ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi," tegas Rozani.

BACA JUGA:

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Rozani berharap, dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi perusahaan yang menunda-nunda atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

"Semoga dengan aturan ini, hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan mereka dapat berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya," pungkasnya. ***