Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (Foto: Biro Adpimprov)
Kabar Ibu Kota

Akmal Malik Mendorong Daerah Penyangga IKN Revisi RTRW

  • SAMARINDA - Sebagian wilayah Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara masuk dalam kawasan yang dikelola Ororita IKN.
Kabar Ibu Kota
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mendorong daerah-daerah di sekitar Ibu Kota Nusantara segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Hal ini diungkap Akmal Malik dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan Biro Administrasi Pimpinan, dikutip Sabtu, 24 November 2023.

“Kami mendorong kabupaten dan kota yang bersentuhan langsung dengan IKN, agar segera merevisi tata ruang wilayahnya,” kata Akmal. Ia menyebut revisi dilakukan guna menyesuaikan masalah administrasi, sehubungan dengan wilayah IKN. 

Ia mencontohkan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang harus melepas Kecamatan Sepaku, karena 15 desa masuk kawasan IKN. 

“Ada empat kecamatan, yakni Sepaku, Penajam, Waru dan Babulu yang bersentuhan langsung serta berdekatan IKN. Namun khusus Kecamatan Sepaku, ada 15 desa telah masuk kawasan IKN, yang berarti bukan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara lagi, sebab wilayah administrasi dikelola Otorita IKN,” ucap Akmal Malik.

BACA JUGA:

Termasuk desa-desa yang berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga masuk ke dalam kawasan IKN, serta satu kelurahan Kota Balikpapan, yang berarti bukan wilayah Kalimantan Timur lagi.

Menurut Akmal, meski berbeda tata kelola administrasi, namun secara sosial, pasti Kaltim masih terhubung erat dengan IKN, begitu pula sebaliknya.

Akmal mengaku kabupaten yang paling banyak diambil lahan atau kawasannya adalah Penajam Paser Utara, bahkan kawasan peruntukkan perdagangan dan jasa dialokasikan hanya seluas 3,3 persen.

"Kalau hanya 3,3 persen, mana bisa PPU mendongkrak perekonomiannya dan investor pasti tidak mau masuk sebab terkendala RTRW. Ini yang harus segera dituntaskan," tegasnya.

BACA JUGA:

Karenanya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun mendorong Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk merevisi tata ruang dan dialokasikan minimal 30 persen kawasannya untuk kegiatan jasa dan perdagangan (ekonomi).

"Sebab teori ekonomi untuk mendongkrak pertumbuhan daerah hanya sektor jasa, perdagangan dan pemukiman. Itu sebabnya, saya minta Pemkab PPU agar segera merevisi RTRWnya, sehingga tunbuh kawasan-kawasan satelit di sekitar IKN," pungkasnya. ***