Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, mengukuhkan Penjabat Sementara kepala daerah di 6 kabupaten/kota.
Kabar Ibu Kota

Akmal Malik Mengukuhkan 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah

  • Menjaga kondusivitas daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 menjadi fokus para penjabat sementara kepala daerah.
Kabar Ibu Kota
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024). 

Pengukuhan tersebut meliputi Pjs Bupati Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim), serta Pjs Wali Kota Balikpapan dan Bontang.

Akmal Malik menekankan Pjs melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab dan integritas. 

Ia berharap para pejabat itu mampu menjadikan masa jabatan ini sebagai ladang pengabdian, dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:

"Saya percaya saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Jabatan ini adalah amanah dan tanggung jawab dari negara, jadikanlah ini sebagai kesempatan untuk mengabdi," ujar Akmal Malik dalam pernyataan resmi yang dikutip redaksi.

Akmal juga menekankan bahwa dalam dua bulan ke depan, para Pjs diharapkan dapat bergerak cepat dan efektif. Salah satu tugas penting yang harus dijalankan adalah menjalin sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah terkait, serta menjalin kemitraan dengan komponen masyarakat. 

Hal ini untuk menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:

"Pjs bupati dan wali kota harus segera melakukan langkah-langkah konkret. Bangun kerja sama dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta seluruh stakeholder yang ada. Pastikan situasi daerah kondusif, terutama dalam menyambut Pilkada Serentak 2024 agar berlangsung tertib, lancar, dan aman," tegasnya.

Selain itu, Akmal Malik juga mengingatkan Pjs untuk memahami dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.4.3/4378/SJ terkait Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional tahun 2024. 

Ia berharap konsolidasi internal pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan baik agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa transisi.

Akmal juga berpesan agar para Pjs membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta mengayomi berbagai kelompok di daerah mereka. 

BACA JUGA:

"Jadilah pemimpin yang mengayomi. Jalin silaturahmi dengan masyarakat dan seluruh unsur di dalamnya. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kehadiran pemerintah daerah yang aktif memberikan solusi bagi permasalahan yang mereka hadapi," pesan Akmal.

Penugasan para Pjs ini juga diharapkan dapat mengawal jalannya pemerintahan dan birokrasi di tingkat daerah, terutama dalam masa-masa krusial menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada. 

Dengan kepemimpinan yang baik, Akmal berharap roda pemerintahan tetap berjalan stabil, serta reformasi birokrasi terus diwujudkan demi kemajuan Kalimantan Timur. ***

  

Berikut Daftar Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah:

1. Syirajudin

Jabatan: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 

Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Paser

2. Sufian Agus

Jabatan: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur

Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Berau

3. Bambang Arwanto

Jabatan: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur

Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Kutai Kartanegara

4. Agus Hari Kesuma

Jabatan: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur

Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Kutai Timur

5. Munawwar

Jabatan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur

Penunjukan: Penjabat Sementara Wali Kota Bontang

6. Ahmad Muzakkir

Jabatan: Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Penunjukan: Penjabat Sementara Wali Kota Balikpapan